“Seharusnya semua bisa dibicarakan dengan kekeluargaan. Karena karyawan yang minta pensiun juga sudah berusia 72 tahun,”katanya.
Sementara itu, Ketua DPP LSM Perintis Sumut, Hendra Silitonga mengatakan akan terus mendampingi permasalahan ketenagakerjaan yang dialami oleh Amintas Simanungkalit sampai kasusnya selesai.
Menurutnya, bahwa telah terjadi dugaan perdagangan manusia yakni dengan mempekerjakan manusia tanpa membatasi usia oleh pihak perusahaan.
“Kita melihat adanya dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013,”ujarnya
Di akhir Rapat Dengar Pendapat tersebut, Sudari pun menyarankan agar Amintas Simanungkalit segera mengadukan permasalahan tersebut kepada Perselisihan Hubungan Industrial (PHL).
Penulis: Arya
Editor: Cut Riri












