Politik

DPRD Medan Desak Pemko Siapkan Ruang Terbuka Hijau

13
×

DPRD Medan Desak Pemko Siapkan Ruang Terbuka Hijau

Sebarkan artikel ini

“Di Pasal 26 ini Pemerintah Kota (Pemko) harus mengadakan kontainer dan bak sampah secara mobile. Tapi sampai saat ini tidak terwujud. Dalam hal ini harusnya Pemko Medan menyediakan hal tersebut, “ujarnya. 

Perda ini berlaku sampai 20 tahun ke depan. Dan programnya cukup baik, tergantung dana dalam menjalankannya dari Pemko Medan maupun Provinsi cukup atau tidak. 

Dengan adanya Perda ini, Abdul Latif berharap Pemko Medan terus berkomitmen untuk melaksanakan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Khususnya di Medan Utara diharapkan dapat mendukung berjalannya Perda ini, karena masih banyak lahan kosong yang ada di Medan Utara yang dapat digunakan untuk ruang terbuka hijau. 

“Perda ini harus betul-betul mengutamakan kepentingan warga bukan kepentingan pengusaha yang cenderung merusak lingkungan agar kota Medan lebih sejahtera lagi, “tegasnya. 

Latif berjanji bersama dengan DPRD Medan akan terus mengawasi jalannya Perda tersebut agar kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran peruntukan fungsi wilayah dan agar terjadi keharmonisan atau optimalisasi wilayah utara dan selatan di Kota Medan. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *