Politik

Drama Rapat Pleno KPU Sumut Pilgub 2024: Ketegangan, Fakta Rekapitulasi, dan Harapan Publik

×

Drama Rapat Pleno KPU Sumut Pilgub 2024: Ketegangan, Fakta Rekapitulasi, dan Harapan Publik

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat pleno terbuka yang berlangsung pada Minggu (8/12) hingga Senin (9/12). (pelitaharian.id/ist)

Ia juga mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang dilakukan di 12 TPS pada 1 dan 5 Desember 2024, menandakan tantangan yang dihadapi dalam menjaga keakuratan data pemilu.

Dinamika Proses Rekapitulasi

Rapat pleno tingkat provinsi dimulai pukul 10.14 WIB dengan saksi Paslon memberikan kontribusi langsung terhadap validitas data suara. Saksi Paslon nomor 01, Chairul Anwar Hasibuan, dan saksi Paslon nomor 02, Leonardo serta Jefri Natanael Sinaga, hadir membawa mandat resmi.

Agus menekankan pentingnya partisipasi para saksi. “Para saksi harus memenuhi ketentuan, maksimal dua orang, agar dapat menyampaikan hak bicara. Mandat resmi sangat diperlukan,” ujarnya.

Rapat juga mencatat beberapa poin penting, termasuk:

1. Jumlah TPS: Pemungutan suara dilakukan di 188 TPS, termasuk 12 TPS yang mengadakan pemungutan ulang.

2. Waktu Rekapitulasi: Proses rekapitulasi dimulai sejak 29 November hingga 6 Desember 2024.

3. Transparansi: Semua pihak yang hadir memastikan keterbukaan dan akurasi hasil suara.

Tantangan dan Harapan Publik

Proses rekapitulasi ini, meski berjalan lancar, tidak lepas dari dinamika. Pemungutan suara ulang di 12 TPS menunjukkan komitmen KPU untuk menjamin integritas pemilu.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *