Medan, pelitaarian.id – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, yang digelar pada Minggu hingga Senin, 8-9 Desember 2024, di Hotel Emerald Garden, Medan, menyedot perhatian publik. Selain menjadi momen pengumuman hasil suara dari seluruh wilayah Sumatera Utara, rapat ini juga diwarnai dinamika pemungutan suara ulang di beberapa TPS, mencerminkan kompleksitas proses demokrasi.
Suasana Tegang dan Kehadiran Tokoh Penting
Rapat diawali dengan prosesi formal, termasuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Jingle KPU Sumut, serta sambutan dari Ketua KPU Sumut, Agus Arifin. Acara ini dihadiri sejumlah tokoh penting, seperti Ketua Bawaslu Sumut, perwakilan KPU dan Bawaslu kabupaten/kota, serta saksi pasangan calon (Paslon).
Dalam sambutannya, Agus Arifin menegaskan pentingnya rapat pleno ini sebagai puncak dari proses rekapitulasi suara. “Hari ini kita melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari 33 kabupaten/kota di Sumut untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. Proses ini berjalan baik, mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang dilakukan di 12 TPS pada 1 dan 5 Desember 2024, menandakan tantangan yang dihadapi dalam menjaga keakuratan data pemilu.
Dinamika Proses Rekapitulasi
Rapat pleno tingkat provinsi dimulai pukul 10.14 WIB dengan saksi Paslon memberikan kontribusi langsung terhadap validitas data suara. Saksi Paslon nomor 01, Chairul Anwar Hasibuan, dan saksi Paslon nomor 02, Leonardo serta Jefri Natanael Sinaga, hadir membawa mandat resmi.
Agus menekankan pentingnya partisipasi para saksi. “Para saksi harus memenuhi ketentuan, maksimal dua orang, agar dapat menyampaikan hak bicara. Mandat resmi sangat diperlukan,” ujarnya.
Rapat juga mencatat beberapa poin penting, termasuk:
1. Jumlah TPS: Pemungutan suara dilakukan di 188 TPS, termasuk 12 TPS yang mengadakan pemungutan ulang.
2. Waktu Rekapitulasi: Proses rekapitulasi dimulai sejak 29 November hingga 6 Desember 2024.
3. Transparansi: Semua pihak yang hadir memastikan keterbukaan dan akurasi hasil suara.
Tantangan dan Harapan Publik
Proses rekapitulasi ini, meski berjalan lancar, tidak lepas dari dinamika. Pemungutan suara ulang di 12 TPS menunjukkan komitmen KPU untuk menjamin integritas pemilu.
Publik Sumut menyampaikan harapannya terhadap hasil rekapitulasi ini. Bagi mereka, transparansi dan kejujuran adalah landasan kepercayaan terhadap proses demokrasi. “Kami berharap hasil ini mencerminkan keadilan, karena suara rakyat adalah kunci,” ujar Rini, seorang warga Medan.
Kesimpulan
Rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Sumut 2024 mencerminkan perjuangan demokrasi di tengah tantangan teknis dan dinamika politik. Dengan hasil yang segera diumumkan, harapan rakyat Sumut tetap tinggi akan pemilu yang bersih dan adil.