Medan, Pelitaharian.id – Jaminan dan perlindungan ketenagakerjaan harus menjadi prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan.
Penegasan ini disampaikan Juru Bicara anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD kota Medan terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda kota Medan Tentang Perubahan atas Perda No.3 Tahun 2019 Tentang Ketenagakerjaan, Senin (15/07/24) yang berlangsung di ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan.
Dikatakan Wong, dengan adanya kewenangan otonomi daerah terkhusus kepada Pemko Medan tidak sekedar mengejar peningkatan PAD dalam mendatangkan investor namun ini harus berbarengan dengan peningkatan kwalitas SDM, dari pendidikan maupun pelatihan tenaga kerja sehingga mampu menekan angka pengangguran yang menjadi permasalahan diperkotaan pada saat ini.
Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan yang menyikapi Nota Pengantar Walikota Medan menjelaskan perubahan Perda No. 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan adalah penyesuaian Perda Kota Medan tentang Ketenagakerjaan terhadap UU No 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mensyaratkan perubahan terhadap UU No.13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan yaitu mencakup, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja istirahat, cuti, upah dan pemutusan hubungan kerja.













