Sementara itu, melihat kondisi di lapangan, Wali Kota Medan mengalikan pengelolaan persampahan kepada kecamatan dan belum diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Hal ini juga menjadi dasar atas pengusulan adanya perubahan pada perda pengelolaan persampahan tersebut agar permasalahan sampah lebih terorganisir dan teratur.
Fraksi-fraksi di DPRD Medan Setuju Revisi Perda No.6 Tahun 2015 Jadi Ranperda Inisiatif













