Scroll untuk baca artikel
PolitikWakil Rakyat

Fraksi-fraksi di DPRD Medan Setuju Revisi Perda No.6 Tahun 2015 Jadi Ranperda Inisiatif

1
×

Fraksi-fraksi di DPRD Medan Setuju Revisi Perda No.6 Tahun 2015 Jadi Ranperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
Foto : Wakil Ketua DPRD Medan, Tajudin Sagala memimpin rapat Revisi Ranperda Persampahan di Kota Medan. (Ist/pelitaharian.id)

Medan, pelitaharian.id – Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan, Selasa (14/05/2024).

Dalam rapat yang berlangsung diruang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Tajudin Sagala secara bergantian mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.

Dalam pandangan fraksi-fraksi, delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui ranperda atas Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dimana pengelolaan persampahan selama ini masih menjadi permasalahan yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Selain itu, berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Sebab penanganan pengelolaan persampahan yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan Kota Medan, kini menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Sementara itu, melihat kondisi di lapangan, Wali Kota Medan mengalikan pengelolaan persampahan kepada kecamatan dan belum diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Hal ini juga menjadi dasar atas pengusulan adanya perubahan pada perda pengelolaan persampahan tersebut agar permasalahan sampah lebih terorganisir dan teratur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *