Medan, pelitaharian.id – Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan, Selasa (14/05/2024).
Dalam rapat yang berlangsung diruang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Tajudin Sagala secara bergantian mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.
Dalam pandangan fraksi-fraksi, delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui ranperda atas Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dimana pengelolaan persampahan selama ini masih menjadi permasalahan yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Selain itu, berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Sebab penanganan pengelolaan persampahan yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan Kota Medan, kini menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.













