Politik

Fauzi Anggota DPRD Soroti Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Gerindra Minta Pemko Medan Siapkan Aturan Pengganti

12
×

Fauzi Anggota DPRD Soroti Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Gerindra Minta Pemko Medan Siapkan Aturan Pengganti

Sebarkan artikel ini

Fraksi Gerindra mempertanyakan dasar pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan meminta kepastian hukum bagi LPM, PKK, Posyandu, Karang Taruna serta lembaga kemasyarakatan lainnya.

Fauzi, S.H., anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, saat membacakan pandangan umum terkait Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

MEDAN, pelitaharian.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan tidak mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan tanpa menyiapkan kepastian hukum dan aturan pengganti.

Sorotan tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, Fauzi, S.H., saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap penjelasan kepala daerah mengenai Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026).

Fraksi Gerindra memahami kebutuhan Pemko Medan melakukan harmonisasi regulasi dengan ketentuan yang lebih tinggi, termasuk Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Namun, pencabutan perda dinilai perlu disertai penjelasan yang konkret mengenai aturan yang akan menjadi dasar setelah perda tersebut tidak lagi berlaku.

“Harmonisasi regulasi jangan sampai hanya menjadi alasan administratif untuk mencabut sebuah peraturan daerah, tanpa memberikan kepastian mengenai apa yang akan menggantikannya dan apa manfaat konkretnya bagi masyarakat,” demikian pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan Fauzi.

Gerindra juga meminta Pemko Medan menjelaskan ketentuan mana dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dianggap telah melampaui kewenangan pemerintah daerah. Menurut fraksi tersebut, pemerintah perlu menunjukkan secara terbuka pasal dan substansi yang menjadi persoalan.

“Pasal berapa saja dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dinilai melampaui kewenangan Pemerintah Kota Medan? Kami meminta pemerintah Kota Medan menyebutkan secara jelas pasal dan substansinya,” kata Fauzi saat menyampaikan pandangan fraksinya.

Gerindra Pertanyakan Pencabutan Perda Secara Total

Selain dasar hukum, Fraksi Gerindra mempertanyakan keputusan untuk mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2013 secara keseluruhan.

Jika persoalan hanya terdapat pada sejumlah ketentuan, Gerindra meminta Pemko Medan menjelaskan mengapa opsi perubahan pasal tidak dipilih. Dasar kajian akademik dan yuridis yang melandasi pencabutan total juga dinilai perlu disampaikan dalam pembahasan Ranperda.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan aturan setelah perda dicabut. Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah Pemko Medan telah menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai regulasi pelaksanaan.

Jika aturan pengganti belum tersedia, pemerintah diminta menjelaskan mekanisme yang akan digunakan agar pencabutan perda tidak menimbulkan kekosongan atau ketidakjelasan hukum.

“Kami meminta jawaban yang jelas karena ini menyangkut kepastian hukum bagi ribuan pengurus lembaga kemasyarakatan di Kota Medan,” demikian disampaikan Fraksi Gerindra.

Nasib LPM, PKK dan Karang Taruna

Fraksi Gerindra juga menyoroti keberlanjutan lembaga kemasyarakatan yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas masyarakat di tingkat bawah.

Lembaga yang disebut antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, Posyandu, Karang Taruna dan lembaga kemasyarakatan lainnya.

Gerindra meminta Pemko Medan memastikan bagaimana status lembaga tersebut setelah Perda Nomor 2 Tahun 2013 dicabut. Termasuk apakah akan ada perubahan nomenklatur, kewenangan, bentuk pengakuan maupun dukungan pemerintah terhadap kegiatan mereka.

Menurut Fraksi Gerindra, perubahan regulasi seharusnya tidak berhenti pada aspek harmonisasi hukum. Pemerintah juga perlu menunjukkan manfaat yang secara nyata dapat dirasakan masyarakat.

“Masyarakat tidak hidup dari harmonisasi regulasi. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, kepastian administrasi, lingkungan yang tertib, bantuan sosial yang tepat sasaran, pembangunan lingkungan yang nyata, serta pemerintah yang hadir ketika masyarakat membutuhkan,” ujar Fraksi Gerindra.

Atas dasar itu, Gerindra meminta Pemko Medan menjelaskan indikator yang dapat digunakan untuk mengukur manfaat pencabutan perda terhadap pelayanan dan kehidupan masyarakat.

Minta Aturan Peralihan Disiapkan

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra memberikan sejumlah catatan untuk pembahasan Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013.

Di antaranya memastikan tidak terjadi kekosongan hukum, menyiapkan aturan pelaksanaan yang jelas serta ketentuan peralihan. Fraksi Gerindra juga meminta agar perubahan regulasi tidak menimbulkan kerugian bagi pengurus lembaga kemasyarakatan yang sudah menjalankan tugasnya.

Sosialisasi kepada camat, lurah, kepala lingkungan dan lembaga kemasyarakatan juga dinilai penting agar perubahan regulasi dapat dipahami hingga tingkat bawah.

Gerindra turut mendorong adanya pelibatan masyarakat dalam proses penataan kelembagaan serta sistem evaluasi kinerja lembaga kemasyarakatan yang jelas dan terukur.

Fraksi Gerindra pada prinsipnya menyatakan mendukung harmonisasi regulasi dengan aturan yang lebih tinggi. Namun, dukungan tersebut disertai permintaan agar perubahan aturan tidak mengurangi efektivitas pelayanan masyarakat.

“Jangan sampai Perdanya dicabut, tetapi masalahnya tetap ada. Aturannya berubah, tetapi pelayanan tidak berubah,” tegas Fraksi Gerindra.

Fraksi Gerindra menyatakan akan mengawal pembahasan Ranperda tersebut secara kritis, objektif dan konstruktif. Pemerintah Kota Medan juga diminta memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan fraksi secara konkret, terukur dan terbuka.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama jajaran Pemerintah Kota Medan serta pimpinan perangkat daerah.

Dalam pembukaan rapat, pimpinan DPRD Kota Medan menyatakan rapat telah memenuhi kuorum setelah 37 dari total 50 anggota DPRD Kota Medan tercatat hadir dan menandatangani daftar hadir.