Politik

Fauzi Anggota DPRD Soroti Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Gerindra Minta Pemko Medan Siapkan Aturan Pengganti

23
×

Fauzi Anggota DPRD Soroti Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Gerindra Minta Pemko Medan Siapkan Aturan Pengganti

Sebarkan artikel ini

Fraksi Gerindra mempertanyakan dasar pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan meminta kepastian hukum bagi LPM, PKK, Posyandu, Karang Taruna serta lembaga kemasyarakatan lainnya.

Fauzi, S.H., anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, saat membacakan pandangan umum terkait Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

MEDAN, pelitaharian.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan tidak mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan tanpa menyiapkan kepastian hukum dan aturan pengganti.

Sorotan tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, Fauzi, S.H., saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap penjelasan kepala daerah mengenai Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026).

Fraksi Gerindra memahami kebutuhan Pemko Medan melakukan harmonisasi regulasi dengan ketentuan yang lebih tinggi, termasuk Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Namun, pencabutan perda dinilai perlu disertai penjelasan yang konkret mengenai aturan yang akan menjadi dasar setelah perda tersebut tidak lagi berlaku.

“Harmonisasi regulasi jangan sampai hanya menjadi alasan administratif untuk mencabut sebuah peraturan daerah, tanpa memberikan kepastian mengenai apa yang akan menggantikannya dan apa manfaat konkretnya bagi masyarakat,” demikian pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan Fauzi.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan