Medan, pelitaharian.id – Delapan Fraksi DPRD Kota Medan memandang perlu adanya regulasi dan payung hukum atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Medan.
Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Selasa (12/09/2023).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Hasyim, selaku Ketua DPRD Kota Medan didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, dan dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan lainnya.
Dihadapan Wakil Wali Kota, H. Aulia Rachman, Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, delapan Fraksi DPRD Kota Medan membacakan pemandangan umum terkait Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dimana seluruh fraksi memandang perlunya regulasi yang mengatur tentang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang dan tata wilayah Kota Medan.
Ranperda Kota Medan tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini dianggap penting sebagai payung hukum, rasa tanggung jawab serta perhatian Pemerintah Kota Medan mulai dari menyusun kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, memfasilitasi, penyelenggaraan infrastruktur, serta pengawasan standar sarana, prasarana dan utilitas umum dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman kedepannya.












