“Perlu sosialisasi menyadarkan masyarakat untuk untuk tidak membuang sampah sembarangan,”ucapnya.
Pada kesempatan itu, Hendra DS juga menyinggung terkait penanganan terhadap kerukan tanah pembangunan drainase dan parit. Berdasarkan laporan yang diterima bahwa tanah hasil korekan drainase dan parit terlalu lama diangkat, sehingga meresahkan serta mengganggu aktivitas warga.
Selain itu, korekan tanah jika tidak cepat ditangani membuat lingkungan kotor dan sejumlah dampak lainnya. Karena itu, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan penindakan kepada kontraktor agar kerukan tanah pembangunan drainase segera diangkat dari lokasi pembangunannya.
Meskipun demikian, Fraksi Hanura PSI PPP DPRD Kota Medan menyatakan menerima Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2023, disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan, dengan struktur sebagai berikut : Pendapatan: Rp.7.296.157.352.009,- Belanja: Rp.7.844.702.182.572,- Pembiayaan: Rp.548.544.830.563,-












