“Namun, segala sesuatunya ada prosedural, yakni dapat memanfaatkan forum resmi seperti rapat Banggar,” imbuhnya.
Dijelaskan Bahrumsyah, saat rapat Banggar terkait pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 minggu lalu, masalah lampu pocong tidak menjadi pembahasan fokus.
“Memang para anggota dewan ada yang mempertanyakan saat rapat Banggar, namun setelah ada penjelasan dari TAPD Pemko Medan memberi penjelasan dapat menerima. Tidak ada anggota dewan minta pendalam untuk dijadikan DIM pembahasan lebih lanjut. Bahkan dalam finalisasi juga tidak ada anggota dewan menyarankan untuk dijadikan rekomendasi mendalami kasus lampu pocong,” tuturnya.
Ditambahkan Bahrumsyah yang juga Ketua DPD PAN Kota Medan, terkait adanya anggota dewan dari Fraksi PAN yang ikut menggagas pembentukan Pansus lampu pocong. Menurut Bahrumsyah pernyataan itu dari pribadi anggota dewan dan bukan pernyataan fraksi.
“Kita tetap menghargai pendapat kawan kawan dan sah sah saja dengan tetap berpedoman mekanisme yang ada. Karena memang tidak hanya anggota Banggar namun melekat semua anggota dewan yang berhak. Tentunya diawali berbagi ahapan tahapan,” pungkasnya.












