Medan, pelitaharian.id — Aroma dugaan intervensi penyidikan kembali mencuat di lingkungan Polda Sumatera Utara. Seorang ibu rumah tangga bernama Mimi Herlina Nasution, didampingi kuasa hukumnya Hams Silalahi, SH, secara resmi melaporkan dua pejabat kepolisian ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Laporan ini diterima langsung oleh Aiptu Holong Samosir dari Subbagyanduan, sebagaimana tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor SPSP2 / 82 / V / 2025 / SUBBAGYANDUAN.
Dalam laporan tersebut, Mimi Herlina menyampaikan keberatannya atas tindakan Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga, yang diduga kuat mengintervensi dua laporan polisi miliknya. Kasus itu sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada 18 September 2024.
“Sebelum kami dipanggil, Pak Kombes Budi Saragih ini sudah menerima perkara kami sepihak, langsung gelar perkara tanpa sepengetahuan kami. Tiba-tiba saja nota dinas diterbitkan, memindahkan perkara dari Krimsus ke Krimum. Padahal perkara itu hampir selesai,” tegas Hams Silalahi dalam keterangannya kepada wartawan.
Mimi Herlina pun mengaku kecewa, lantaran perkara yang telah berjalan selama lebih dari satu tahun dengan berbagai kemajuan signifikan di Ditreskrimsus Polda Sumut, mendadak harus diulang dari awal akibat keputusan sepihak tersebut.
“Selama ini perkara kami ditangani Krimsus dan sudah banyak perkembangan. Tapi tiba-tiba masuklah Kombes Budi, lalu diberitahu bahwa kasus kami dilimpahkan ke Krimum atas arahan Irwasda melalui nota dinas dari Pak Budi Saragih,” ungkap Mimi Herlina Nasution.
Kuasa hukum Mimi, Hams Silalahi, lebih lanjut menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan sengketa tanah antara kliennya dan seorang warga bernama Alimin. Awalnya, laporan terhadap Alimin dihentikan (SP3). Namun, perkara serupa kembali dibuat di Polrestabes Medan dengan pelapor berbeda, yaitu Cong Budi, yang diduga masih memiliki keterkaitan dengan Alimin.
Tak lama, kata Hams, Cong Budi dan Alimin diduga bertemu Kombes Budi Saragih. Sejak itu, laporan yang tengah diproses di Polrestabes langsung ditarik ke Polda dan ditangani Krimsus. Setelah satu tahun berjalan dan hampir rampung, dugaan intervensi Kombes Budi pun muncul.
“Jadi perkara ini dari awal sudah diproses, sudah gelar perkara, tinggal selesai. Tiba-tiba diobok-obok sama Pak Kombes Budi ini. Kami menduga setelah Cong Budi dan Alimin ketemu Pak Budi, barulah kasus ini diacak-acak,” beber Hams Silalahi, SH.
Atas kejadian itu, pihak Mimi Herlina meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memeriksa Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga terkait dugaan intervensi tersebut. Hams Silalahi bahkan menegaskan, mereka tak akan berhenti sampai di situ.
“Kami akan lanjut ke Mabes Polri. Karena kami duga bukan cuma perkara ini saja yang diintervensi, tapi juga perkara-perkara lain,” tegasnya.
Sebagai bukti, dalam laporannya ke Propam, Mimi Herlina menyertakan sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP, dua SP2HP tertanggal 21 Maret 2025, dan surat pengaduan lengkap.
Kini publik menanti, apakah Polda Sumut dan Mabes Polri akan serius menyikapi laporan ini, mengingat dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara di tubuh institusi kepolisian.












