NIAS SELATAN, pelitaharian.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu SMK di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Penahanan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) setelah para pihak resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial BNW selaku kepala sekolah, YZ yang merupakan suami BNW, serta dua pihak internal sekolah berinisial HND dan SH.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun September 2023 hingga Juni 2025. Dalam periode itu, dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional dan kebutuhan belajar siswa diduga disalahgunakan melalui mekanisme pengadaan barang.
Menurut Alex, BNW diduga mengarahkan pembelian kebutuhan sekolah ke toko milik suaminya, YZ, yakni UD DM. Dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga serta pembuatan dokumen pembelian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“YZ berperan sebagai penyedia barang yang bekerja sama dengan istrinya BNW diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up dan menerbitkan nota-nota belanja fiktif untuk barang yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan ke sekolah,” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1.433.630.374.
Selain kepala sekolah dan suaminya, bendahara sekolah berinisial HND juga turut dijerat dalam perkara ini. Ia diduga tetap memproses pencairan dana meskipun mengetahui dokumen pengadaan dari toko tersebut tidak memenuhi ketentuan. Bahkan, HND disebut tetap menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) agar transaksi tampak sah secara administratif.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.
Sementara itu, SH yang bertugas sebagai pemeriksa barang diduga tidak melakukan pengecekan fisik atas barang yang dibeli. Ia tetap menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa verifikasi langsung, sehingga dugaan pengadaan fiktif tidak terdeteksi dalam pengawasan internal sekolah.
Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas III Teluk Dalam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.
Kasus ini menambah daftar penanganan perkara korupsi dana pendidikan di daerah. Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah yang dialokasikan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan meringankan beban biaya pendidikan, sehingga penggunaannya diwajibkan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.












