Pendidikan

Keracunan MBG Berulang di Tulungagung, Talkshow WKPP Soroti Evaluasi dan Pengawasan Program

40
×

Keracunan MBG Berulang di Tulungagung, Talkshow WKPP Soroti Evaluasi dan Pengawasan Program

Sebarkan artikel ini

Tiga Kasus di Awal 2026 Picu Kekhawatiran Publik, Satgas MBG dan Dinkes Siap Turun Lapangan

Talkshow Warung Kopi Plus-Plus (WKPP) Radio Perkasa FM bertema “Keracunan MBG Terjadi Lagi, Apa yang Salah?” yang digelar di Echoise Cafe, Tulungagung, Senin (26-01-2026). (kedannews.com/Eko Sacsono)

Tulungagung, pelitaharian.id –Kasus dugaan keracunan massal yang kembali terjadi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulungagung menjadi perhatian serius berbagai pihak. Sepanjang awal tahun 2026, tercatat sedikitnya tiga peristiwa keracunan massal yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut, sehingga memunculkan desakan evaluasi menyeluruh.

Menanggapi situasi itu, Radio Perkasa FM menggelar Talkshow Warung Kopi Plus-Plus (WKPP) bertajuk “Keracunan MBG Terjadi Lagi, Apa yang Salah?” di Echoise Cafe, Jalan Pangeran Antasari (Kios KAI), Kenayan, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (26/01/2026).

Diskusi publik ini menghadirkan Ketua Satgas MBG Kabupaten Tulungagung Drs. Johanes Bagus Kuncoro, M.Si, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Tulungagung Mamik Hidayah, S.K.M., M.Kes, perwakilan Tulungagung Lawyers Club Nasrullah Ali Munib, S.Sy., M.H, serta pengamat kebijakan publik dan dosen UIN SATU Tulungagung Dr. Yudi Krisno W., M.IP.

Para narasumber memaparkan kronologi kejadian keracunan yang terjadi berulang serta langkah penanganan yang telah dilakukan. Salah satu perhatian utama diarahkan pada proses pengawasan dapur penyedia MBG dan mekanisme pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“BGN telah menutup sementara SPPG yang diduga menjadi penyebab keracunan massal, demi Penyelidikan oleh Dinkes dan INAFIS Polres Tulungagung, SPPG Moyoketen 1,2 dan SPPG Karangrejo masih Berproses di provinsi Jawa Timur terkait SLHS lewat Aplikasi OSS, termasuk PBG (Perijinan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi) wajib dipenuhi sesuai KBLI di Aplikasi OSS tersebut, SOP sebagai Juklak dan Juknis terus disempurnakan dan perlu pengawasan Implementasinya di lapangan, dan yang utama Mens rea / niat jahat terjadinya keracunan massal tidak ada, logikanya sebatas kealpaan,” ungkap salah satu narasumber dalam forum tersebut.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan