Oleh : Khoir Ridho Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
Kesehatan adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara dan instansi pelayanan kesehatan, termasuk rumahsakit. Salah satu elemen vital dalam pelayanan kesehatanadalah ketersediaan obat. Obat bukan sekadar komponenpenyembuhan, tetapi hak yang harus dijamin oleh rumah sakitdemi memastikan setiap pasien mendapat perawatan yang tepat.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, rumah sakitdidefinisikan sebagai institusi yang memberikan pelayanankesehatan secara menyeluruh, meliputi rawat inap, rawatjalan, hingga layanan gawat darurat. Tidak hanya itu, Pasal 2 dan 3 undang-undang ini juga menegaskan bahwa rumah sakitharus berdiri di atas landasan Pancasila dan menjunjung tinggiprinsip profesionalisme, etika, keselamatan pasien, sertafungsi sosial. Ini menunjukkan bahwa pelayanan rumah sakitharus berorientasi pada keadilan dan manfaat untuk seluruhmasyarakat.
Namun, meski kebijakan ini sudah ada, masalah implementasidi lapangan masih sering menjadi tantangan. Banyak daerahyang kesulitan memberikan akses kesehatan yang memadaibagi warganya, terutama dalam hal penyediaan obat dan alatkesehatan. Hal ini membuat masyarakat di beberapa wilayah Indonesia masih belum bisa mendapatkan pelayanankesehatan yang layak, meskipun kebijakan sudah tersusundengan baik.
Tanggung jawab rumah sakit terhadap ketidaktersediaanobat dalam pelayanan Kesehatan
Ketersediaan obat di rumah sakit merupakan tanggung jawabinstalasi farmasi, yang mengelola pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat-obatan. Apoteker dan tenaga farmasi harusmemastikan ketersediaan obat yang aman dan berkualitas, sementara manajemen rumah sakit bertanggung jawabmenyediakan anggaran dan sumber daya yang memadai. Tenaga medis berperan dalam mengidentifikasi kebutuhanobat sesuai dengan diagnosis pasien.
Instalasi farmasi wajib mengikuti Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 untuk memastikan ketersediaan obat sesuaistandar pelayanan kesehatan. Rumah sakit juga memilikitanggung jawab atas kelalaian medis melalui konsep“Corporate Liability,” di mana rumah sakit harus mengawasiseluruh aktivitas tenaga medis dan bertanggung jawab ataskesalahan yang terjadi, termasuk memberikan ganti rugi jikaada kerugian yang dialami pasien.
Perlindungan hukum terhadap hak pasien akibatketidaksediaan obat dalam pelayanan Kesehatan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menetapkan hak pasien, termasuk mendapatkan penjelasanmedis, meminta pendapat dokter lain, menolak tindakanmedis, dan mengakses rekam medis. Hak-hak ini dilindungimelalui mekanisme hukum yang mengatur hubungan antaratenaga kesehatan dan pasien, dengan mengacu pada KUHPerdata.
Tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaianharus bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi. Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian harus diganti. Ada dua bentuk ganti rugi: akibat wanprestasi dan perbuatanmelawan hukum. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 dan UU No. 17 Tahun 2023, pasien yang dirugikan oleh kesalahantenaga kesehatan berhak menuntut kompensasi, baik untukkerugian fisik maupun non-fisik, seperti kehilangan fungsitubuh atau pelanggaran martabat.
Pasal 305 UU No. 17 Tahun 2023 juga menjelaskan bahwapasien atau keluarganya dapat mengadukan kelalaian tenagamedis kepada majelis disiplin profesi, dengan syaratpengaduan mencakup identitas pengadu, tempat praktik, waktu, dan alasan pengaduan.
Kesimpulan
Ketersediaan obat di rumah sakit adalah aspek penting yang harus dijamin oleh institusi sesuai dengan UU No. 17 Tahun2023. Rumah sakit bertanggung jawab memastikan obat-obatan tersedia, berkualitas, dan mengelola pengadaannyamelalui instalasi farmasi. Kelalaian institusi dalam hal inidapat mengakibatkan kewajiban ganti rugi kepada pasien. Penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah dan pemangku kepentingan, untuk berkolaborasi demi meningkatkan pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas.












