Medan, pelitaharian.id – Terhitung mulai 1 Desember 2022, pemerintah Kota Medan sudah memberlakukan program Universal Health Coverage (UHC), untuk masyarakat kota Medan yang akan berobat secara gratis di seluruh Rumah Sakit yang memiliki kerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.
“Dengan demikian, seluruh penduduk kota Medan apabila ingin berobat ke Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta manapun. Mereka tinggal menunjukkan NIK di KTP nya dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik, layak, optimal dan gratis tentunya,” kata Ketua DPRD Medan, Hasyim SE kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/11/2022) sore.
Hasyim juga menjelaskan, adapun masyarakat yang tercover UHC tersebut adalah, penduduk kota Medan memiliki BPJS Kesehatan aktif, baik yang mandiri, pekerja maupun yang PBI dari pemerintah.
“Masyarakat yang memiliki BPJS mandiri Kelas I,II,III tidak aktif lagi karena tunggakan, bisa juga didaftarkan kembali. Asalkan mereka bersedia dipindahkan ke kategori gratis Kelas 3, bantuan pemerintah dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang disediakan pihak rumah sakit. Dan secara otomatis, tunggakan iuran mereka pun ditiadakan, serta tidak dikenakan denda layanan yang 5%,” jelasnya.












