Perlu diketahui, aset atau barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, barang milik daerah merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.
Sementara itu, Dalam Nota Pengantar Kepala Daerah yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, mengatakan secara umum sasaran pokok pengelolaan barang milik daerah yaitu terwujudnya tertib administrasi, tertib yuridis, dan tertib fisik barang milik daerah. Aset yang tidak dikelola secara efektif, justru cenderung menambah beban biaya seperti biaya perawatan, pemeliharaan, pengamanan dan lain-lain.
Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 511 Ayat 1, dinyatakah bahwa perlunya menetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Hal ini dimaksudkan agar pemerintah kota nantinya memiliki payung hukum yang lengkap dalam menyelenggarakan pengelolaan barang milik daerah. Dengan demikian, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang disampaikan ini, juga dimaksudkan untuk menyempurnakan pengaturan tentang pemanfaatan kekayaan daerah, guna mendorong pengelolaan barang milik daerah lebih produktif dalam proses pembangunan secara keseluruhan”, kata Aulia Rachman.












