Medan, pelitaharian.id – KPU Provinsi Sumatera Utara mengadakan rapat koordinasi (Rakoor) pada Senin, 26 Agustus 2024, di Hotel Santika Dyandra Medan, untuk membahas persiapan akhir pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam Pilkada 2024. Rakor ini menjadi momen penting menjelang tahapan pendaftaran yang akan segera dimulai.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, membuka acara rakor tersebut, didampingi oleh dua komisioner KPU Sumut, El Suhaimi dan Raja Ahab Damanik. Dalam sambutannya, Agus Arifin menekankan pentingnya koordinasi antara semua pihak terkait untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai rencana.
Selain KPU, acara ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang, serta jajaran Forkopimda Sumut dan pimpinan partai politik (Parpol) Provinsi Sumatera Utara. Turut serta penghubung/operator aplikasi pencalonan (SILON) dan perwakilan dari RS Adam Malik Medan, yang berperan penting dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran.
Agus Arifin menjelaskan bahwa rakor ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. “Kami juga mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 serta surat KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 untuk pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon,” ungkapnya.
Agus Arifin berharap bahwa semua pihak dapat menjalankan proses pendaftaran dengan transparan dan sesuai ketentuan, guna memastikan Pilkada yang adil dan berkualitas. “Rakor ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap detail tahapan pendaftaran dilaksanakan dengan baik dan meminimalisir kemungkinan masalah di kemudian hari,” tambah Agus.