Politik

Lantik 47 Pejabat, Wali Kota Medan Tekankan Jangan Korupsi, Pungli & Salahgunakan Jabatan

22
×

Lantik 47 Pejabat, Wali Kota Medan Tekankan Jangan Korupsi, Pungli & Salahgunakan Jabatan

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Wali Kota Medan Bobby Nasution saat melantik salah seorang pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemko Medan di Balai Kota, Jumat (7/7/2023). (Foto: ist).

Medan, pelitaharian.id – Fokus bekerja, tidak korupsi serta melakukan pungutan liar (pungli) menjadi penekanan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat melantik 47 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemko Medan di Balai Kota, Jumat (7/7). Ada pun 47 orang yang dilantik tersebut terdiri dari 17 pejabat administrator dan 30 jabatan pengawas.

“Saya ucapkan selamat kepada yang baru dilantik atas tugas dan jabatan yang baru diemban. Saya ingatkan jangan menyalahgunakan jabatan dengan tidak melakukan korupsi dan pungli. Jalankan sesuai sumpah dan janji yang telah diucapkan. Jangan hanya diucapkan tetapi harus dijalani dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Bobby Nasution.

Dalam pelantikan yang dihadiri Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Dandim 0201/Medan Kolonel Inf Ferry Muzawwad, Wakapolrestabes Medan AKBP Yudi Hery Setiawan, para asisten serta para pimpinan perangkat daerah, Bobby Nasution selanjutnya mengingatkan, selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, pejabat yang baru dilantik juga harus tahu dan mendatangi semua tempat yang ada di wilayahnya.

“Saya tidak mau dengar ada camat dan lurah yang tidak mau atau belum mendatangi lingkungan di wilayahnya masing-masing, sehingga warga yang tidak mengenal camat atau lurahnya. Saya tahu, ada keterbatasan yang dimiliki camat atau lurah tetapi tetap sentuh masyarakat. Jika mereka mengalami masalah yang tidak bisa diselesaikan saat itu, berikan penjelasan sehingga mereka merasa tenang,” pesannya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *