Pembebasan Pajak untuk Petani
Selain diskon pajak, Pemkab Sergai juga memberikan pembebasan pajak PBB-P2 bagi pemilik lahan pertanian basah atau sawah dengan luas maksimal 2.800 meter persegi (tujuh rante). Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk satu objek pajak per wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 83/18.34/2025.
Wabup Adlin meminta kepala desa dan lurah untuk aktif menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak mengalami kesalahan dalam pembayaran pajak.
“Melalui kebijakan ini, Pemkab Sergai berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD. Upaya ini diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Sergai,” ujar Wabup Adlin Tambunan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pj. Sekdakab Rusmiani Purba, SP, M.Si, Inspektur Sergai Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, Kepala Bapenda Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si, Camat Teluk Mengkudu Rizki Abdullah Nasution, S.STP, M.S.P, perwakilan OPD terkait, serta para kepala desa dan perangkat pemerintah desa se-Teluk Mengkudu.













