Sei Rampah, pelitaharian.id – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terus berinovasi untuk meningkatkan penerimaan daerah dengan menerapkan kebijakan pajak yang lebih fleksibel. Salah satu langkah terbaru adalah pemberian diskon hingga 10 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang membayar lebih awal.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Sergai, H. Adlin Tambunan, dalam sosialisasi bersama aparat desa dan Kecamatan Teluk Mengkudu di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekdakab) Sergai, Kompleks Kantor Bupati, Sei Rampah, Kamis (13/3/2025).
Dalam pemaparannya, Wabup Adlin menegaskan bahwa Pemkab Sergai berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan sistem pajak yang lebih adaptif. Ia juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo dalam pertemuan retreat di Magelang menekankan pentingnya optimalisasi PAD melalui potensi daerah.
Skema Diskon Pajak PBB-P2 Tahun 2025
Sebagai bentuk insentif bagi masyarakat, Pemkab Sergai telah menerapkan kebijakan diskon pajak berdasarkan waktu pembayaran:
- Diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar dalam dua bulan pertama setelah penetapan dan pencetakan massal PBB-P2.
- Diskon 8 persen untuk pembayaran pada bulan ketiga.
- Diskon 5 persen jika pembayaran dilakukan dalam tiga bulan pertama setelah penetapan pajak.
- Tidak ada diskon bagi yang membayar setelah periode tersebut.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 91/18.34/2025 sebagai upaya Pemkab Sergai mendorong kepatuhan wajib pajak.
Pembebasan Pajak untuk Petani
Selain diskon pajak, Pemkab Sergai juga memberikan pembebasan pajak PBB-P2 bagi pemilik lahan pertanian basah atau sawah dengan luas maksimal 2.800 meter persegi (tujuh rante). Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk satu objek pajak per wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 83/18.34/2025.
Wabup Adlin meminta kepala desa dan lurah untuk aktif menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak mengalami kesalahan dalam pembayaran pajak.
“Melalui kebijakan ini, Pemkab Sergai berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD. Upaya ini diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Sergai,” ujar Wabup Adlin Tambunan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pj. Sekdakab Rusmiani Purba, SP, M.Si, Inspektur Sergai Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, Kepala Bapenda Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si, Camat Teluk Mengkudu Rizki Abdullah Nasution, S.STP, M.S.P, perwakilan OPD terkait, serta para kepala desa dan perangkat pemerintah desa se-Teluk Mengkudu.












