Politik

Pemkab Sergai Beri Diskon Pajak Hingga 10 Persen, Ini Syarat dan Ketentuannya!

36
×

Pemkab Sergai Beri Diskon Pajak Hingga 10 Persen, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan saat memimpin sosialisasi kebijakan di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekdakab) Sergai, Kompleks Kantor Bupati, Sei Rampah, Kamis (13/3/2025). (Foto: ist/pelitaharian.id).
Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan saat memimpin sosialisasi kebijakan di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekdakab) Sergai, Kompleks Kantor Bupati, Sei Rampah, Kamis (13/3/2025). (Foto: ist/pelitaharian.id).

Sei Rampah, pelitaharian.id – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terus berinovasi untuk meningkatkan penerimaan daerah dengan menerapkan kebijakan pajak yang lebih fleksibel. Salah satu langkah terbaru adalah pemberian diskon hingga 10 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang membayar lebih awal.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Sergai, H. Adlin Tambunan, dalam sosialisasi bersama aparat desa dan Kecamatan Teluk Mengkudu di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekdakab) Sergai, Kompleks Kantor Bupati, Sei Rampah, Kamis (13/3/2025).

Dalam pemaparannya, Wabup Adlin menegaskan bahwa Pemkab Sergai berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan sistem pajak yang lebih adaptif. Ia juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo dalam pertemuan retreat di Magelang menekankan pentingnya optimalisasi PAD melalui potensi daerah.

Skema Diskon Pajak PBB-P2 Tahun 2025

Sebagai bentuk insentif bagi masyarakat, Pemkab Sergai telah menerapkan kebijakan diskon pajak berdasarkan waktu pembayaran:

  • Diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar dalam dua bulan pertama setelah penetapan dan pencetakan massal PBB-P2.
  • Diskon 8 persen untuk pembayaran pada bulan ketiga.
  • Diskon 5 persen jika pembayaran dilakukan dalam tiga bulan pertama setelah penetapan pajak.
  • Tidak ada diskon bagi yang membayar setelah periode tersebut.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 91/18.34/2025 sebagai upaya Pemkab Sergai mendorong kepatuhan wajib pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *