Ia menjelaskan, revisi perda ini tidak terlepas dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang membawa arah baru dalam pembangunan sistem kesehatan nasional. Kebijakan tersebut menekankan transformasi melalui enam pilar utama, meliputi layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan, sumber daya manusia kesehatan, hingga pemanfaatan teknologi.
“Perubahan ini penting agar sistem kesehatan daerah tetap adaptif dan mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks,” ujar Rico.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya memperkuat pendekatan promotif dan preventif dalam sistem pelayanan kesehatan. Menurutnya, strategi ini tidak hanya diterapkan di fasilitas layanan dasar seperti puskesmas dan klinik, tetapi juga harus terintegrasi hingga ke rumah sakit sebagai bagian dari sistem rujukan.
“Upaya promotif dan preventif juga harus melibatkan berbagai unsur, baik instansi pemerintah maupun pihak lainnya, termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, penanganan kesehatan mental, serta pelayanan kegawatdaruratan,” lanjutnya.
Selain itu, peningkatan kualitas layanan kesehatan juga menjadi fokus utama dalam perubahan regulasi ini. Pemerintah daerah, kata Rico, akan mendorong penguatan kompetensi tenaga kesehatan, pemenuhan sarana dan prasarana, serta pengembangan sistem informasi kesehatan berbasis rekam medis elektronik yang terintegrasi.













