Politik & Pemerintahan

Pemko Medan Siap Perkuat Sistem Kesehatan, Revisi Perda Dinilai Krusial Ikuti Perkembangan Nasional

11
×

Pemko Medan Siap Perkuat Sistem Kesehatan, Revisi Perda Dinilai Krusial Ikuti Perkembangan Nasional

Sebarkan artikel ini

Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan dorong transformasi layanan kesehatan berbasis enam pilar, dari layanan primer hingga digitalisasi medis

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan tanggapan atas Ranperda Sistem Kesehatan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Gedung DPRD Kota Medan, jalannya persidangan berlangsung tertib dan khidmat. Senin (9/3/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

MEDAN, pelitaharian.id – Upaya pembaruan sistem kesehatan daerah di Kota Medan memasuki babak baru. Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan untuk mendukung dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang diinisiasi DPRD Kota Medan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (9/3/2026). Sidang tersebut mengagendakan penyampaian tanggapan kepala daerah atas penjelasan DPRD terkait rancangan regulasi dimaksud.

Rapat berlangsung di bawah pimpinan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan diikuti oleh seluruh anggota dewan, Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman, pimpinan perangkat daerah, serta para camat dari berbagai kecamatan di Kota Medan.

Dalam pandangannya, Rico menilai langkah DPRD Kota Medan menginisiasi perubahan perda merupakan bagian penting dari penyesuaian kebijakan daerah terhadap dinamika nasional. Ia menegaskan, regulasi di sektor kesehatan harus terus diperbarui agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Ia menjelaskan, revisi perda ini tidak terlepas dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang membawa arah baru dalam pembangunan sistem kesehatan nasional. Kebijakan tersebut menekankan transformasi melalui enam pilar utama, meliputi layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan, sumber daya manusia kesehatan, hingga pemanfaatan teknologi.

“Perubahan ini penting agar sistem kesehatan daerah tetap adaptif dan mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks,” ujar Rico.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya memperkuat pendekatan promotif dan preventif dalam sistem pelayanan kesehatan. Menurutnya, strategi ini tidak hanya diterapkan di fasilitas layanan dasar seperti puskesmas dan klinik, tetapi juga harus terintegrasi hingga ke rumah sakit sebagai bagian dari sistem rujukan.

“Upaya promotif dan preventif juga harus melibatkan berbagai unsur, baik instansi pemerintah maupun pihak lainnya, termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, penanganan kesehatan mental, serta pelayanan kegawatdaruratan,” lanjutnya.

Selain itu, peningkatan kualitas layanan kesehatan juga menjadi fokus utama dalam perubahan regulasi ini. Pemerintah daerah, kata Rico, akan mendorong penguatan kompetensi tenaga kesehatan, pemenuhan sarana dan prasarana, serta pengembangan sistem informasi kesehatan berbasis rekam medis elektronik yang terintegrasi.

Ia juga mengisyaratkan pentingnya kerja sama lintas sektor guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata.

Pemko Medan, sebut Rico, berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan bersama DPRD hingga ranperda tersebut dapat disahkan menjadi regulasi yang mampu menghadirkan sistem kesehatan yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam menyusun kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutupnya.