Pemerintah menyebut dokumen tersebut sebagai kerangka induk yang menjadi pedoman kebijakan pemulihan pascabencana secara menyeluruh di Pulau Sumatera. Penyusunannya dimaksudkan agar proses rehabilitasi tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Secara substansi, Renduk PRRP Sumatera terdiri atas dua bagian utama. Buku Utama memuat arah kebijakan nasional dan strategi makro percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Sementara itu, lampiran provinsi memuat rincian teknis sesuai kebutuhan spesifik di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa dokumen ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pemulihan berjalan terukur dan terarah.
“Dokumen ini menjadi acuan bersama agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dipercepat serta tepat sasaran,” demikian disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut.
Kehadiran Wakil Wali Kota Medan dalam rapat tersebut juga didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah, yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Yunita Sari, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Tata Ruang Kota John Ester Lase, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Melvi Marlabayana.













