Dalam laporan yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, penyelenggaraan Raker ini didasari oleh berbagai regulasi, termasuk:
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
“Tujuan Raker adalah mengintegrasikan dan menyelaraskan program kerja, sekaligus sebagai wadah sosialisasi kebijakan untuk kemajuan DPRD Kota Medan. Selain itu, Raker ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi, kapabilitas, dan integritas anggota DPRD,” jelas Muhammad Ali Sipahutar.
Harapan ke Depan
Wong Chun Sen menambahkan, kolaborasi yang kuat antara DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan menjadi kunci utama dalam mewujudkan Medan sebagai kota cerdas global. Dengan transformasi berbasis data dan pendekatan yang berorientasi pada kepentingan publik, program kerja 2025 diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Pendekatan kolaboratif ini akan menjadi dasar bagi DPRD Kota Medan untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dampak yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.












