Scroll untuk baca artikel
PemerintahanWakil Rakyat

Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Medan, PT API Mengaku Rugi dan Tidak Perpanjang Usaha 

0
×

Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Medan, PT API Mengaku Rugi dan Tidak Perpanjang Usaha 

Sebarkan artikel ini

Medan, pelitaharian.id – Pemilik PT.Anugrah Prima Indonesia (PT API), mengaku kapok dan rugi membuka usaha di Kota Medan dan berencana akan pindah ke daerah lain.

Pengakuan ini diutarakan langsung oleh Pemilik PT API, So Huan didepan Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan pada saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT API, PT KIM, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Medan Deli, dan Lurah Mabar, Senin (25/7) di ruang rapat Komisi 2 DPRD Medan.

So Huan mengaku kapok dan merugi membuka usaha pakan ternak yang baru beberapa tahun dirintisnya dan terpaksa harus buka ditutup oleh pemerintah kota Medan dengan alasan bau yang menyengat terhadap masyarakat sekitar. Dia juga merasa dirampok oleh pemko Medan.

“Kami merasa dirampok, ketika diberikan izin ke tiga, barang-barang kami hilang. Mohon dicatat, saya  merasa dirampok oleh pemerintah kota Medan. Kalau saya tidak boleh berusaha pulangkan barang-barang saya,” tegasnya.

Diakui So Huan jika selama ini pihaknya sudah berusaha melengkapi izin lingkungan dan izin lainnya agar perusahaan miliknya dapat tetap beroperasi.  Dia juga sudah berulang kali melakukan pertemuan baik dengan Muspika setempat, DLH, kepling dan warga yang merasa dirugikan.

“2019, Kami menyewa kawasan KIM untuk  usaha. Selaku pengusaha kami berbisnis. Ketika kami beroperasi ternyata perusahaan kami tidak memiliki dokumen dari lingkungan hidup. Lalu disegel selanjutnya setelah dokumen kami selesai maka kami pun bisa dapat beroperasi  Begitu dibuka kami operasi, namun setelah satu bulan beroperasi kami diminta tutup karena tidak ada izin lingkungan, selanjutnya kami urus di DPMPTSP kota Medan, lalu izin diberikan dan kami dapat buka kembali. Namun belum dua bulan kami disuruh tutup lagi, dan semua karyawan berjumlah 30 an termasuk satpam disuruh keluar. Artinya perusahaan kosong, namun disaat kosong banyak alat-alat kami hilang. Kami bingung kenapa di daerah PT KIM peralatan kami bisa hilang semua,”ujarnya.

Diakui So Huan lagi atas adanya kehilangan yang dialami perusahaan, pihak nya melalui kuasa hukum telah mengadu ke Poldasu.

Masih kata So Huan, selain rugi akibat tutupnya operasional PT. API, dia juga harus tertunggak cicilan bank sebanyak miliaran rupiah juga memiliki tunggakan hutang sewa lokasi usaha kepada pihak PT KIM sebesar Rp600 juta lebih.

“Mengenai tunggakan, sudah bolak balik saya mendatangi kantor KIM  Untuk tahun pertama kami bayar kontan. Kami pernah cicil 4 Kali. Sempat mau bayar perusahaan tutup. Kami cari solusi cari usaha. Saya sudah datang beberapa kali ke KIM,”sebutnya.

Direktur PT Kawasan Industri Medan (KIM), Hita Purba pada kesempatan itu mengatakan kalau di tutupnya PT API karena saat itu mendapat laporan bahwa menyebabkan bau yang menyengat dan Pihak PT KIM saat itu menganjurkan agar mengurus izin lingkungan hidup. Pihak PT.KiM juga mengatakan kalau tunggakan PT API adalah kewajiban selaku penyewa kepada pemberi sewa.

“Pada intinya saya di lapangan akan kerjasama secara kooperatif. Keberadaan PT.API merupakan masukan bagi PT KIM, jika ada kendala maka dapat dibicarakan namun harus tetap taat lingkungan,” bilangnya.

Mendengarnya, Sudari  Ketua Komisi 2 DPRD Medan minta kepada pihak PT KIM agar menjelaskan jumlah tunggakan PT API dan memberi solusi.

“Kita ketahui, PT.API adalah perusahaan yang bergerak di bidang Pakan Ternak dan keberadaan perusahaan tersebut dapat sebagai penambah pendapatan PT KiM dan Pemko Medan, namun ditengah perjalanannya harus buka tutup karena belum memiliki izin lingkungan hidup dan penyebab bau yang menyengat,” kata politisi dari Partai PAN kota Medan ini.

Herbert Gultom dari pihak DLH kota Medan, mengatakan permasalahan PT API  melibatkan semua stakeholder dan pihaknya tidak berdiri sendiri. “Ini karena masalah adanya bau yang menyengat. Tentunya pemko Medan telah mencoba berkoordinasi dengan PT API . Kesepakatan kedua belah pihak juga ada,”tuturnya.

Ditambahkan Herbet Gultom, Kesepakatan PT API, pertama, akan mencoba perbaikan permasalahan. Kedua, kalau tidak mampu akan keluar dari kota Medan.

“Selanjutnya kita mengundang kembali semua pihak dan PT api. Ada kesepakatan oleh PT API akan keluar dari kota Medan,”terang Gultom.

Sementara itu, Politisi dari Partai PDI Perjuangan kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan yang juga sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan mengatakan agar pihak PT API menyampaikan secara rinci apa saja barang yang hilang. Karena jumlahnya ratusan juta.Saat penutupan ada serah terima. Ada sekuriti di PT KIM, kenapa barang hilang.

“Kenapa barang yang disegel PT KIM bisa hilang, bagaimana tingkat pengamanan. Artinya diduga ada kesalahan. Siapa pencurinya. Bisakah barang itu ditemukan lagi,” ujarnya.

Lanjut Wong, penyegelan buka.dan tutup oleh dinas lingkungan hidup, namun ketika dibuka barang perusahaan sudah hilang.

“Ini pelajaran, agar ketika disegel barang tidak hilang, dan bisa dilakukan pertanggungjawaban. Dinas DLH dan PT KIM haruslah koordinasi dan jangan lepas tanggung jawab. Kita harus punya prosedur yang baik, kan ada berita acara dan aturan administrasinya. Pihak PT.API telah melakukan pengurusan ke Kementerian Lingkungan Hidup namun kenapa barang bisa hilang. Ini perlu pembelajaran. Kalau saya ditanya ini harus diusut agar dapat diketahui siapa.pelakunya. diketahui barang sangat berat kenapa bisa hilang,”ujar Wong.

Eka selaku pihak dari PT.KIM, mengaku ada disurati PT.API  tentang keberatan atas adanya barang hilang.

“Kami disurati PT API terkait keberatan karena ada barang-barang yang hilang. Saat penutupan, PT KIM tidak dilibatkan sehingga kami tidak mengetahui apa-apa barang didalam,” sebutnya.

Ditambah Eka lagi, tanggung jawab PT KIM hanya di dalam area atau pagar. Dan diluar  pagar bukan wewenang PT KIM.

“Kami beranggapan biarlah itu akan menjadi jawaban kami meski sudah dilaporkan ke Polda. PT KIM bukan pihak yang bisa menutup usaha. Namun ada syarat yang harus diikuti. Kita akui baunya sungguh luar biasa. Kita berharap PT API harus taat lingkungan. Tanggung Jawab PT KIM, sebatas adanya sewa menyewa gudang. Diluar itu adalah dibawah wewenang DLH kota Medan,”ujarnya.

PT KIM minta PT API Bayarkan Tunggakan

PT KIM mengaku sudah bersurat terkait tunggakan PT API melalui sewa gedung dari Januari 2020 sampai hari ini namun belum terbayar. Adapun total tunggakan hutang PT API ke PT KIM  sebesar Rp.627 juta.

“Ini sudah dirapatkan dengan PT API dan mereka minta kompensasi dan lebih ke ranah manajemen. PT API sudah menyewa dan kami tidak ada mengotak Atik, namun kita tidak lakukan. Kita juga undang rapat koordinasi tanggal 14 April 2022 permohonan pembukaan segel usaha PT API.  Tanggal 25 April 2022 PT KIM menyaksikan pembukaan akses pintu PT API. Lalu tanggal 26 rapat lagi dengan PT API dan mempertanyakan terkait tunggakan pelunasan,”terangnya.

So Huan pun mengatakan lagi jika kehadirannya ke gedung DPRD Kota Medan menemui wakil.rakyat untuk meminta keadilan. 

“Kami nyatakan bahwa kami sudah memenuhi surat dokumen lingkungan hidup. Kami minta keadilan dan perlindungan hukum dan kami mengalami kerugian atas kejadian itu. Kami hanya ingin berusaha dan membuka lapangan pekerjaan namun jika untuk operasional kembali tidak akan memungkinkan  lagi sebab, alat alat kami sudah hilang dan perusahaan kami.juga sudah banyak terutang akibat tidak operasional,”pungkas So Huan sembari mengatakan akan membuka usahanya di daerah lain saja.

Penulis: Arya
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *