Jawaban Tegas: Lampu & Jalan Segera Ditindaklanjuti
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Godfried menyatakan siap mengoordinasikan langsung dengan OPD terkait, khususnya Dinas Perhubungan, Dinas PU, dan kelurahan.
“Lampu jalan, jalan berlubang, dan pemangkasan pohon akan segera kita tindaklanjuti. Saya minta warga memfoto lokasi lengkap dengan keterangan lingkungan dan kelurahan,” tegasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa penanganan bantaran sungai dan bronjong merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) yang berada di bawah pemerintah pusat dan provinsi.
“Pemko Medan tidak memiliki kewenangan anggaran untuk membeton sungai. Tapi aspirasi ini akan tetap kami sampaikan ke BWS,” jelasnya.
OPD Beri Penjelasan Teknis
Perwakilan Disdukcapil Kota Medan menjelaskan bahwa pemindahan data kependudukan harus dilakukan secara sah dan tidak bisa sepihak.
“Kalau ada data pindah tanpa sepengetahuan kepala keluarga, silakan datang ke kelurahan membawa KTP untuk dicek datanya,” ujar perwakilan Dukcapil.
Sementara Dinas Kesehatan Kota Medan menjelaskan bahwa layanan BPJS dan JKN mengikuti data FKTP masing-masing peserta dan dapat diperbaiki melalui fasilitas Mobile JKN atau puskesmas setempat.













