Rosmawati br Simanjuntak, warga Kanal Bajak V, turut mengajukan pertanyaan seputar BPJS. Ia mempertanyakan mekanisme pengurusan UHC untuk ibunya yang sudah tidak bisa berjalan, serta apakah program tersebut mencakup layanan rawat jalan atau hanya rawat inap.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Anggota DPRD Medan Drs. Godfried Effendi Lubis, MM menjelaskan bahwa program UHC tetap dapat diakses meskipun peserta memiliki tunggakan BPJS. “Selama memiliki KTP dan KK yang berdomisili di Medan lebih dari tiga bulan, warga bisa mendaftar UHC di Puskesmas tanpa ditanya status BPJS-nya,” jelas Godfried.
Terkait pengurusan UHC bagi warga yang tidak bisa berjalan, ia menyarankan agar keluarga membawa formulir ke rumah pasien dan membuktikan kondisi pasien melalui dokumentasi video. “Jika tidak bisa datang langsung, cukup divideo dan dibuktikan. Sepanjang kita jujur, itu tidak masalah,” ujarnya.
Menjawab soal seleksi jalur prestasi masuk SMP, Godfried menyampaikan bahwa hingga saat ini petunjuk teknis (juknis) dari Dinas Pendidikan belum keluar. “Kita tunggu saja juknisnya. Apakah akan ada tes ulang atau tidak, akan dijelaskan nanti dalam juknis tersebut,” jelasnya.













