Menanggapi pertanyaan soal pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2022, Godfried menegaskan bahwa setiap Perda harus disesuaikan dengan regulasi di atasnya. “Tidak bisa ada Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Konsiderannya harus mengacu pada Undang-Undang, Inpres, dan aturan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Yusnidar, menambahkan penjelasan teknis mengenai program UHC. Ia menjelaskan bahwa program UHC terdiri dari dua skema, yakni PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dan JKMB (Jaminan Kesehatan Medan Berkah). “Untuk mendaftar UHC dalam kondisi tidak sakit, warga harus terdaftar di DTKS Dinas Sosial dan memiliki KTP Medan lebih dari tiga bulan. Jika dalam kondisi sakit dan memiliki tunggakan, masih bisa dialihkan ke JKMB, dan tagihan sebelumnya akan disimpan,” ungkap Yusnidar.
Acara Sosperda ditutup dengan sesi foto bersama antara Anggota DPRD Medan, Drs. Godfried Effendi Lubis, SE., MM, dengan seluruh narasumber dan peserta. Sebagai bentuk apresiasi, panitia memberikan souvenir sebagai buah tangan kepada para peserta yang telah hadir. Selain itu, peserta juga menerima nasi kotak dan kue kotak sebagai bentuk jamuan.













