Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung 8 Oktober 2026, Pemerintah Soroti Keseimbangan Investasi dan Kesejahteraan Buruh

×

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung 8 Oktober 2026, Pemerintah Soroti Keseimbangan Investasi dan Kesejahteraan Buruh

Sebarkan artikel ini

Pemerintah bersama DPR RI mempercepat pembahasan regulasi melalui sinergi tujuh kementerian dan lembaga. Isu outsourcing dan usulan PBI jaminan sosial menjadi bagian dari agenda yang terus dibahas.

Jakarta, pelitaharian.id — Pemerintah bersama DPR RI memasang target 8 Oktober 2026 sebagai batas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pembahasan regulasi tersebut kini dipercepat dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan pekerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan target tersebut ketika menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), proses penyusunan regulasi dilakukan melalui pembahasan intensif bersama DPR RI. Pemerintah juga mengoordinasikan pembahasan lintas sektoral dengan melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian.

Menurut Afriansyah, penyelarasan materi RUU diarahkan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pekerja, tetapi juga tetap menjaga iklim investasi dan perkembangan industri.

“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” tegas Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI.

Ia mengatakan arah kebijakan tersebut sejalan dengan jargon yang diusung Kementerian Ketenagakerjaan, yakni “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”.

Salah satu materi yang masih menjadi perhatian dalam proses pembahasan adalah aturan mengenai alih daya atau outsourcing. Pemerintah menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk memperoleh masukan terhadap sejumlah persoalan yang dinilai masih membutuhkan penyelarasan.

Pendekatan dialog tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun regulasi ketenagakerjaan melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak. Dengan demikian, aspirasi pekerja dapat menjadi salah satu bahan dalam proses penyempurnaan kebijakan.

Di luar pembahasan RUU, pemerintah juga mencatat besarnya organisasi pekerja yang berada dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional. Saat ini terdapat sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi.

Pemerintah turut menjajaki sejumlah agenda lain yang berkaitan dengan perlindungan pekerja, salah satunya usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi buruh.

Afriansyah mengaitkan pendekatan dialogis tersebut dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok pekerja. Ia mencontohkan kehadiran Presiden dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026 serta keterlibatan sejumlah tokoh gerakan buruh dalam berbagai posisi di pemerintahan.

“Komitmen tersebut tercermin dari kehadiran Presiden pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu, serta pelibatan sejumlah tokoh gerakan buruh di posisi strategis kabinet, lingkaran istana, hingga jajaran Komisaris BUMN,” ujarnya.

Afriansyah kemudian menekankan pentingnya keberadaan jalur komunikasi yang efektif antara pemerintah dan kelompok pekerja. Ia berharap aspirasi buruh dapat disampaikan melalui saluran yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui mekanisme perundingan bipartit dan tripartit.

Menurut dia, penguatan forum dialog tersebut diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian persoalan ketenagakerjaan sekaligus meminimalkan penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa di jalan.

Pengaduan DLH Kota Medan