Jakarta, pelitaharian.id — Pemerintah bersama DPR RI memasang target 8 Oktober 2026 sebagai batas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pembahasan regulasi tersebut kini dipercepat dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan pekerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan target tersebut ketika menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), proses penyusunan regulasi dilakukan melalui pembahasan intensif bersama DPR RI. Pemerintah juga mengoordinasikan pembahasan lintas sektoral dengan melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian.
Menurut Afriansyah, penyelarasan materi RUU diarahkan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pekerja, tetapi juga tetap menjaga iklim investasi dan perkembangan industri.












