Ia menegaskan bahwa kecepatan pencairan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing OPD. “Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan,” katanya.
Dalam penjelasannya, Ashari menyebutkan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini berlaku bagi seluruh aparatur, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu dan penuh waktu.
Selain itu, skema pembayaran juga memperhatikan masa kerja pegawai. Bagi PPPK yang belum genap satu tahun masa kerja, besaran yang diterima akan disesuaikan secara proporsional.
“Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima,” ungkapnya.
Ia menambahkan, metode perhitungan dilakukan dengan membagi total gaji pokok selama satu tahun menjadi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja pegawai.
“Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja,” jelas Ashari.
Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK yang belum mencapai masa kerja satu bulan kalender sebelum Hari Raya. Mereka tidak termasuk dalam daftar penerima THR.












