Ia juga mengingatkan bahwa aturan ini mengatur sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
“Ada sanksi di dalam Perda ini. Jika aturan dilanggar, dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga kesehatan warga,” tambahnya.
Faisal Harahap, Sekretaris Camat Medan Perjuangan, menjelaskan pentingnya membuang sampah sesuai jadwal, yaitu pukul 7.00 hingga 9.00 pagi.
“Tolong sampah rumah tangga dikeluarkan pagi-pagi. Kalau siang hari, mobil dan becak sampah sudah lewat, sementara petugas tidak mungkin kembali karena melayani ribuan rumah tangga,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keluhan di media sosial sering terjadi akibat warga yang terlambat membuang sampah, bukan karena sampah tidak diangkut oleh petugas.
“Banyak warga yang mengeluh di media sosial, padahal masalahnya mereka terlambat membuang sampah. Ini sering terjadi dan menimbulkan teguran kepada lurah maupun camat,” jelas Faisal.
Perubahan Aturan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Sucilawati, menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015, khususnya pada struktur organisasi.













