Politik

Wong Chun Sen Ajak Warga Medan Kelola Sampah dengan Baik, Sanksi Menanti Pelanggar

×

Wong Chun Sen Ajak Warga Medan Kelola Sampah dengan Baik, Sanksi Menanti Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen, M.Pd.B saat foto bersama warga usai Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Acara tersebut digelar pada Minggu sore (12/01/2025) di Komplek La Vallee, Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, (pelitaharian.id/Foto: Arya).

Ia juga mengingatkan bahwa aturan ini mengatur sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Ada sanksi di dalam Perda ini. Jika aturan dilanggar, dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga kesehatan warga,” tambahnya.

Faisal Harahap, Sekretaris Camat Medan Perjuangan, menjelaskan pentingnya membuang sampah sesuai jadwal, yaitu pukul 7.00 hingga 9.00 pagi.

“Tolong sampah rumah tangga dikeluarkan pagi-pagi. Kalau siang hari, mobil dan becak sampah sudah lewat, sementara petugas tidak mungkin kembali karena melayani ribuan rumah tangga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keluhan di media sosial sering terjadi akibat warga yang terlambat membuang sampah, bukan karena sampah tidak diangkut oleh petugas.

“Banyak warga yang mengeluh di media sosial, padahal masalahnya mereka terlambat membuang sampah. Ini sering terjadi dan menimbulkan teguran kepada lurah maupun camat,” jelas Faisal.

Perubahan Aturan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Sucilawati, menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015, khususnya pada struktur organisasi.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *