“Sebelumnya, pengelolaan sampah berada di bawah Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Namun, dengan perubahan organisasi, tugas ini kini dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan,” paparnya.
Sucilawati juga menekankan bahwa selain aturan tersebut, terdapat Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah ke tingkat kecamatan.
Ia mengajak masyarakat, terutama para ibu rumah tangga, untuk mengelola sampah dengan lebih baik, tidak hanya menghasilkan residu tetapi juga memberikan manfaat ekonomi.
“Mari kita jadikan sampah rumah tangga sebagai peluang ekonomi, bukan hanya residu. Dengan pengelolaan yang baik, lingkungan bersih dapat tercipta dan bencana seperti banjir dapat dihindari,” jelasnya.
Harapan untuk Masyarakat
Setelah acara Sosperda, Wong Chun Sen kembali menyampaikan harapannya agar warga Kota Medan mematuhi Perda ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membuang sampah tepat waktu dan tidak sembarangan. Dengan mematuhi Perda ini, kita bisa menciptakan lingkungan yang asri dan sehat,” tegasnya.
Sementara itu, Faisal Harahap menyatakan apresiasinya atas meningkatnya kesadaran warga terkait jadwal pembuangan sampah.













