“Sebelum mereka menjalankan tugasnya, anggota dewan baru akan mengikuti orientasi dan pembekalan. Ini penting agar mereka lebih siap dan memahami betul tugas dan fungsi mereka sebagai legislator,” kata seorang pejabat dari Sekretariat DPRD Medan.
Penetapan Pimpinan Definitif
Dalam penetapan pimpinan definitif, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pimpinan DPRD Medan akan terdiri dari empat posisi: Ketua, Wakil Ketua 1, 2, dan 3. Empat posisi tersebut akan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD Medan, yaitu PDI Perjuangan, PKS, Golkar, dan Gerindra. Golkar dan Gerindra masing-masing mendapatkan 6 kursi.
Nama-nama pimpinan definitif akan diusulkan oleh partai politik melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Sekretariat DPRD Medan. Setelah itu, pimpinan sementara akan menjadwalkan pelantikan pimpinan definitif oleh Gubernur Sumatera Utara.
Setelah penetapan pimpinan definitif, langkah berikutnya adalah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang menjadi komponen penting dalam menjalankan fungsi legislatif DPRD.
Ketua DPC PDI Perjuangan Medan, Hasyim SE, mengonfirmasi penunjukan Wong Chun Sen sebagai Ketua sementara. “Kami yakin bahwa Wong Chun Sen mampu memimpin DPRD Medan selama masa transisi ini, dan akan memfasilitasi pembentukan kepemimpinan definitif dengan baik,” kata Hasyim pada Jumat (13/9/2024).













