Politik & Pemerintahan

Wong Chun Sen dan Syaiful Ramadhan Ditunjuk Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Medan, Apa Tugas Mereka?

247
×

Wong Chun Sen dan Syaiful Ramadhan Ditunjuk Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Medan, Apa Tugas Mereka?

Sebarkan artikel ini
Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, (posisi kiri) dari PDI Perjuangan, dan Ir. Syaiful Ramadhan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (pelitaharian.id/Foto:ist).

Medan, pelitaharian.idMenyongsong pelantikan 50 anggota DPRD Medan periode 2024-2029 pada Selasa, 17 September 2024 mendatang, dua nama penting telah dipilih untuk menduduki posisi Pimpinan Sementara DPRD Medan. Mereka adalah Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B dari PDI Perjuangan dan Ir. Syaiful Ramadhan dari PKS. Keduanya akan bertanggung jawab atas berbagai agenda penting dalam transisi kepemimpinan DPRD Medan.

Penunjukan Wong Chun Sen sebagai Ketua DPRD Medan sementara dan Syaiful Ramadhan sebagai Wakil Ketua sementara didasarkan pada hasil Pemilu Legislatif 2024, dimana PDI Perjuangan dan PKS meraih kursi terbanyak di DPRD Medan. PDI Perjuangan memperoleh 9 kursi, sementara PKS mengamankan 8 kursi.

Dalam menjalankan tugasnya, Wong Chun Sen dan Syaiful Ramadhan akan memimpin rapat penyusunan fraksi-fraksi, membantu penyusunan tata tertib DPRD, dan memfasilitasi proses penetapan pimpinan definitif DPRD Medan.

Proses Pelantikan dan Pembekalan Anggota DPRD

Setelah pelantikan resmi pada 17 September 2024, anggota DPRD Medan periode 2024-2029 akan menjalani orientasi dan pembekalan yang diselenggarakan oleh Pemprov Sumatera Utara. Dalam orientasi ini, mereka akan dibekali pengetahuan tentang tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

“Sebelum mereka menjalankan tugasnya, anggota dewan baru akan mengikuti orientasi dan pembekalan. Ini penting agar mereka lebih siap dan memahami betul tugas dan fungsi mereka sebagai legislator,” kata seorang pejabat dari Sekretariat DPRD Medan.

Penetapan Pimpinan Definitif

Dalam penetapan pimpinan definitif, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pimpinan DPRD Medan akan terdiri dari empat posisi: Ketua, Wakil Ketua 1, 2, dan 3. Empat posisi tersebut akan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD Medan, yaitu PDI Perjuangan, PKS, Golkar, dan Gerindra. Golkar dan Gerindra masing-masing mendapatkan 6 kursi.

Nama-nama pimpinan definitif akan diusulkan oleh partai politik melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Sekretariat DPRD Medan. Setelah itu, pimpinan sementara akan menjadwalkan pelantikan pimpinan definitif oleh Gubernur Sumatera Utara.

Setelah penetapan pimpinan definitif, langkah berikutnya adalah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang menjadi komponen penting dalam menjalankan fungsi legislatif DPRD.

Ketua DPC PDI Perjuangan Medan, Hasyim SE, mengonfirmasi penunjukan Wong Chun Sen sebagai Ketua sementara. “Kami yakin bahwa Wong Chun Sen mampu memimpin DPRD Medan selama masa transisi ini, dan akan memfasilitasi pembentukan kepemimpinan definitif dengan baik,” kata Hasyim pada Jumat (13/9/2024).

Harapan untuk Medan yang Lebih Baik

Masyarakat Kota Medan berharap bahwa di bawah kepemimpinan Wong Chun Sen dan Syaiful Ramadhan sebagai pimpinan sementara, proses transisi ini akan berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang berorientasi pada kemajuan kota. Keduanya diharapkan dapat menjaga stabilitas dan memfasilitasi jalannya agenda-agenda penting di DPRD, termasuk memastikan keberpihakan kepada rakyat.

Dengan pelantikan yang semakin dekat, perhatian publik tertuju pada langkah-langkah strategis yang akan diambil pimpinan sementara dan bagaimana mereka akan memastikan terciptanya kepemimpinan yang kokoh dalam menjalankan tugas legislatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *