Hukum & Kriminal

99 Perkara Inkracht, Kejari Batu Bara Musnahkan Ratusan Gram Narkotika dan Mesin Judi

50
×

99 Perkara Inkracht, Kejari Batu Bara Musnahkan Ratusan Gram Narkotika dan Mesin Judi

Sebarkan artikel ini

Sabu 263,96 gram, ekstasi 69,65 gram, dan ganja 237,55 gram dimusnahkan bersama puluhan barang bukti lainnya di halaman kantor kejaksaan.

Suasana saat Barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Batu Bara saat kegiatan pemusnahan berlangsung, Rabu (18/2/2026). (pelitaharian.id/Foto: Istimewa)

BATU BARA, pelitaharian.id – Upaya menjaga integritas penegakan hukum kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara dengan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman kantor kejaksaan setempat, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, dan disaksikan sejumlah unsur pemerintah daerah serta kepolisian.

Sebanyak 99 perkara pidana yang telah inkracht menjadi dasar pemusnahan tersebut. Dari jumlah itu, 80 perkara merupakan kasus narkotika, 15 perkara terkait tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta empat perkara keamanan dan ketertiban umum maupun tindak pidana lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum yang harus dilakukan secara terbuka.

Menurutnya, setiap barang bukti perkara yang telah inkracht wajib dimusnahkan demi memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 263,96 gram, ekstasi 69,65 gram, serta ganja 237,55 gram. Selain itu, turut dihancurkan 32 unit telepon seluler, liquid wukong, serta mesin permainan judi jenis tembak ikan dan jackpot.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakter barang. Narkotika dihancurkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih sebelum dibuang, sedangkan perangkat elektronik dirusak menggunakan palu. Mesin permainan dipotong agar tak bisa difungsikan kembali, sementara sejumlah barang lainnya dibakar.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaksanaan yang terbuka tersebut menjadi bagian dari transparansi aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap tahapan proses peradilan.

Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Kejari Batu Bara dalam memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi berpotensi disalahgunakan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di wilayah tersebut.