Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

KPU Sumut Temukan Ribuan Data Ganda di Deli Serdang: Apa Artinya untuk Pilkada 2024?

1248
×

KPU Sumut Temukan Ribuan Data Ganda di Deli Serdang: Apa Artinya untuk Pilkada 2024?

Sebarkan artikel ini
Frendianus Joni Rahmat Zebua Anggota KPU Prov Sumut, divisi data dan informasi (Jaket Merah) saat didampingi Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dan Anggota KPU Sumut Lainnya, Kotaris Banurea, Kamis (15/8/2024) sore di Hotel Grand City Medan. (pelitaharian.id/ist).

Medan, pelitaharian.id – Dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengungkap temuan signifikan: jumlah data ganda terbesar ditemukan di Kabupaten Deli Serdang. Temuan ini mencuat setelah periode Coklit yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Frendianus Joni Rahmat Zebua, Anggota KPU Provinsi Sumut Divisi Data dan Informasi, mengungkapkan bahwa Deli Serdang melaporkan sekitar 8.000 data ganda. “Sementara data ganda juga ditemukan di daerah lain, Deli Serdang mencatat angka tertinggi dengan 8.000 entri, sedangkan Kota Medan memiliki sekitar 2.000 data ganda,” ungkap Frendianus dalam konferensi pers di Hotel Grand City Aston Medan, Kamis (15/08/2024). Frendianus didampingi Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dan Anggota KPU Sumut, Kotaris Banurea.

Menurut Frendianus, semua data ganda dari Deli Serdang dan Kota Medan akan segera diperbaiki sebelum pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dijadwalkan pada Jumat (16/08/2024). “Kami bekerja keras untuk memastikan bahwa jumlah data ganda berkurang menjadi mendekati nol sebelum pleno DPS,” tambahnya.

Proses Coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih yang diorganisir oleh KPU kabupaten/kota. Data yang digunakan berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diberikan oleh Kemendagri, dan diteruskan ke KPU RI dan KPU Provinsi Sumut. Total data pemilih yang diterima KPU Sumut mencapai 10.915.000 orang.

Frendianus menjelaskan bahwa data ganda seringkali disebabkan oleh pemindahan domisili atau pekerjaan, seperti warga yang berpindah dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ke Kota Medan dan memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru. “Kondisi ini dapat menyebabkan seseorang memiliki lebih dari satu KTP, yang berkontribusi pada data ganda,” katanya.

Dengan tantangan ini, KPU Sumut berkomitmen untuk menyelesaikan masalah data ganda secepat mungkin untuk memastikan daftar pemilih yang akurat dan terpercaya untuk Pilkada 2024. (Rel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *