Berita Utama & Headline

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Medan Amplas, Pria 32 Tahun Diamankan Bersama 12 Paket Barang Bukti

7
×

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Medan Amplas, Pria 32 Tahun Diamankan Bersama 12 Paket Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Berawal dari Informasi Masyarakat, Ditresnarkoba Polda Sumut Lakukan Undercover Buy dan Kembangkan Pengejaran Pemasok Diduga Berinisial I

Terduga pelaku berinisial BSS diamankan personel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut setelah diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pengilar, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Rabu (22/7/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

MEDAN, pelitaharian.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Medan kembali membuahkan hasil. Personel Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pengilar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial BSS (32), warga Jalan Tuar No. 31, Kecamatan Medan Amplas. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 12 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 3,31 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Cakruk di Jalan Pengilar diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit 1 Subdit 1 AKP Iwan Mashuri, SH, MH, langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Untuk memastikan informasi tersebut, petugas menerapkan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli dengan nilai transaksi Rp100 ribu. Saat proses transaksi berlangsung, petugas segera mengamankan pria yang diketahui bernama Billy Sasmita.

Hasil penggeledahan mengungkap adanya 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Helium berwarna biru. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp200 ribu, satu sendok sabu, satu dompet, 40 plastik klip kosong, serta satu bungkus rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, BSS diduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Iwan yang saat ini masih berstatus dalam penyelidikan (lidik). Informasi itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri jaringan pemasok narkotika.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan uji awal menggunakan test kit narkotika dengan hasil positif mengandung sabu serta memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam proses penangkapan.

Penyidik selanjutnya akan menuntaskan proses penyidikan, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), menggelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Terpisah, warga Jalan Pengilar-Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Perwakilan warga menyampaikan harapan agar penindakan terhadap pelaku narkotika terus dilakukan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami terima kasih kepada bapak Kapolda atas menindaktegas pelaku narkoba, agar kami aman nyaman dan tidak ada lagi pencurian pencurian,” tegas salah seorang warga yang mewakili masyarakat Medan Amplas, Kamis (23/7/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Sumut dalam menindak peredaran gelap narkotika yang dinilai tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga berpotensi memicu meningkatnya tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat.