MEDAN, pelitaharian.id – Ir. H. Erwan Rozadi Nasution, Pembina Pasti Bobby Sumut, menyampaikan apresiasinya kepada Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby atas upaya mereka dalam menyelesaikan konflik di masyarakat dengan pendekatan Restorative Justice. Metode ini, yang mengutamakan dialog dan mediasi, dianggap menjadi solusi damai untuk berbagai persoalan hukum di akar rumput.
“Tim Advokasi kami terus bekerja membantu masyarakat menyelesaikan kasus yang dihadapi dengan pendekatan Restorative Justice,” kata Erwan, Minggu (27/10/2024). Menurutnya, kehadiran tim advokasi ini memberikan dampak nyata dalam meredakan konflik dan memberikan keadilan tanpa harus melalui proses hukum panjang yang kerap memberatkan.
Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, turut mendampingi Erwan dalam penjelasannya. Ia mengungkapkan salah satu keberhasilan penerapan metode ini pada kasus kecelakaan yang melibatkan Abdullah Fathoni dengan seorang pengemudi mobil Pajero Sport di Jalan STM, Medan, pada 23 September 2024. Melalui mediasi intensif yang diatur oleh tim, kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan damai.













