Politik & Pemerintahan

Erwan Rozadi Nasution Ungkap Pentingnya Restorative Justice: Solusi Damai Tim Pasti Bobby Sumut untuk Masyarakat

362
×

Erwan Rozadi Nasution Ungkap Pentingnya Restorative Justice: Solusi Damai Tim Pasti Bobby Sumut untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ir. H. Erwan Rozadi Nasution, Pembina Pasti Bobby Sumut (pelitaharian.id/Foto: ist).

MEDAN, pelitaharian.id – Ir. H. Erwan Rozadi Nasution, Pembina Pasti Bobby Sumut, menyampaikan apresiasinya kepada Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby atas upaya mereka dalam menyelesaikan konflik di masyarakat dengan pendekatan Restorative Justice. Metode ini, yang mengutamakan dialog dan mediasi, dianggap menjadi solusi damai untuk berbagai persoalan hukum di akar rumput.

“Tim Advokasi kami terus bekerja membantu masyarakat menyelesaikan kasus yang dihadapi dengan pendekatan Restorative Justice,” kata Erwan, Minggu (27/10/2024). Menurutnya, kehadiran tim advokasi ini memberikan dampak nyata dalam meredakan konflik dan memberikan keadilan tanpa harus melalui proses hukum panjang yang kerap memberatkan.

Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, turut mendampingi Erwan dalam penjelasannya. Ia mengungkapkan salah satu keberhasilan penerapan metode ini pada kasus kecelakaan yang melibatkan Abdullah Fathoni dengan seorang pengemudi mobil Pajero Sport di Jalan STM, Medan, pada 23 September 2024. Melalui mediasi intensif yang diatur oleh tim, kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan damai.

“Dengan pendekatan Restorative Justice, insiden malam itu bisa diredam dan mencapai kesepakatan damai,” ungkap Sa’i. Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut langsung mengadakan pertemuan antara kedua belah pihak setelah menerima kasus tersebut. Pertemuan pertama dilaksanakan pada 28 September 2024 di NAM-C COFFEE & PASTRY, Medan, dihadiri oleh Ketua Pasti Bobby Medan, Hendra Yanto, serta Sekretaris Aris HST Sinurat. Pertemuan kedua, yang berlangsung pada 7 Oktober 2024 di rumah pengemudi Pajero Sport, akhirnya mencapai kesepakatan damai antara Abdullah Fathoni dan pihak lawan.

Menurut Sa’i, metode Restorative Justice ini selaras dengan visi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Surya, yang mengedepankan penyelesaian konflik melalui dialog. “Restorative Justice mengutamakan penyelesaian konflik melalui dialog, di mana kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan tanpa perlu melibatkan proses hukum yang panjang,” ujarnya. Pendekatan ini diyakini dapat mengurangi ketegangan sosial dan menciptakan ketenangan di masyarakat.

Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut berkomitmen untuk terus mempromosikan penyelesaian konflik secara damai guna mewujudkan Sumatera Utara yang lebih harmonis. “Alhamdulillah, perdamaian tercapai melalui Program Restorative Justice, sejalan dengan visi Bobby-Surya untuk Sumatera Utara,” ujar Sa’i penuh syukur. “Kami berharap pendekatan ini bisa diterapkan lebih luas.”

Erwan Rozadi menambahkan bahwa kehadiran Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut menjadi bukti konkret dari kepedulian mereka terhadap masyarakat Sumatera Utara. Melalui solusi damai ini, masyarakat tidak hanya terhindar dari konflik yang berkepanjangan tetapi juga diharapkan dapat hidup berdampingan secara harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *