Medan, pelitaharian.id — Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH, MH, meluruskan informasi mengenai proyek pengaspalan senilai Rp2 miliar di halaman rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, yang disebut-sebut oleh calon gubernur nomor urut 1, Bobby Nasution, dalam debat publik kedua Calon Pilgub Sumut pada 6 November 2024.
“Kami perlu meluruskan bahwa proyek pengaspalan ini terjadi pada tahun 2021 di masa kepemimpinan Bapak Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumut,” ujar Sa’i Rangkuti dalam wawancara pada Senin, 11 November 2024. “Saya harap masyarakat memahami bahwa informasi yang disampaikan Bobby di debat tersebut berdasar fakta proyek tahun 2021, bukan era Tengku Erry Nuradi atau masa lainnya.”
Menurut Sa’i Rangkuti, klarifikasi ini penting untuk menjaga akurasi informasi publik, terutama di tengah berbagai komentar yang berkembang. Beberapa media online sebelumnya mengutip pernyataan Ketua Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Permak), Asril Hasibuan, yang menilai bahwa Bobby “salah alamat” dalam menyebut proyek tersebut. Asril menyebut bahwa proyek ini seharusnya ditujukan kepada Pj. Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimi, yang menjabat sebagai Kepala Biro Umum pada masa Tengku Erry Nuradi.
“Asril menyebut Bobby Nasution tidak menguasai data dan informasi soal proyek ini. Namun, kami pastikan, apa yang disampaikan Bobby sudah sesuai dengan data yang benar,” tegas Sa’i Rangkuti. “Terkait informasi di media tentang Pj. Bupati Langkat, itu tidak relevan dengan tahun 2021 yang menjadi fokus klarifikasi ini.”
Pernyataan Bobby Nasution mengenai proyek tersebut diungkapkan sebagai bentuk kritik terhadap anggaran prioritas, terutama terkait pembangunan jalan di Sumatera Utara. Saat menanggapi jawaban dari calon gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi, Bobby mengatakan, “Saya baca-baca di media Bapak hanya untuk benerin halaman rumah dinas gubernur Rp2 miliar, tapi untuk jalan yang lain tidak ada… jangan hanya rumah dinas yang diaspal.”
Komentar ini memicu perhatian publik, dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Menyikapi hal ini, Sa’i Rangkuti menegaskan bahwa tim Bobby Nasution selalu berpedoman pada data valid, yang dalam hal ini adalah proyek tahun 2021, saat Edy Rahmayadi menjabat sebagai gubernur.
“Saya minta semua pihak berhenti menyebarkan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Sebaiknya kita semua mengacu pada data yang valid dan mendukung jalannya debat demokrasi yang sehat,” pungkas Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH, MH, yang juga merupakan Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, adalah alumni dari UISU untuk S1, UMSU untuk S2, dan meraih gelar S3 dari UNPRI. Ia merupakan putra sulung dari H.M. Imballo Rangkuti, SH, dan Ibu Dra. Nurlina Nasution.












