Medan, pelitaharian.id — Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH, MH, meluruskan informasi mengenai proyek pengaspalan senilai Rp2 miliar di halaman rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, yang disebut-sebut oleh calon gubernur nomor urut 1, Bobby Nasution, dalam debat publik kedua Calon Pilgub Sumut pada 6 November 2024.
“Kami perlu meluruskan bahwa proyek pengaspalan ini terjadi pada tahun 2021 di masa kepemimpinan Bapak Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumut,” ujar Sa’i Rangkuti dalam wawancara pada Senin, 11 November 2024. “Saya harap masyarakat memahami bahwa informasi yang disampaikan Bobby di debat tersebut berdasar fakta proyek tahun 2021, bukan era Tengku Erry Nuradi atau masa lainnya.”
Menurut Sa’i Rangkuti, klarifikasi ini penting untuk menjaga akurasi informasi publik, terutama di tengah berbagai komentar yang berkembang. Beberapa media online sebelumnya mengutip pernyataan Ketua Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Permak), Asril Hasibuan, yang menilai bahwa Bobby “salah alamat” dalam menyebut proyek tersebut. Asril menyebut bahwa proyek ini seharusnya ditujukan kepada Pj. Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimi, yang menjabat sebagai Kepala Biro Umum pada masa Tengku Erry Nuradi.












