Hukum & Kriminal

Restorative Justice Selesaikan Konflik Muhammad Rezeki Nasution dan Anto Cs, Peran Dr. Sa’i Rangkuti Tuai Pujian

25
×

Restorative Justice Selesaikan Konflik Muhammad Rezeki Nasution dan Anto Cs, Peran Dr. Sa’i Rangkuti Tuai Pujian

Sebarkan artikel ini
Suasana perdamaian antara Muhammad Rezeki Nasution dengan Anto Cs didampingi Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH di Medan (18/11/2024). (pelitaharian.id/Foto: ist).

Medan, pelitaharian.id – Melalui proses panjang, kasus dugaan penganiayaan antara Muhammad Rezeki Nasution dan Anto Cs akhirnya menemui jalan damai. Berkat pendekatan Restorative Justice yang difasilitasi oleh Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, konflik ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan ini dicapai pada 18 November 2024 di Medan dan menjadi contoh keberhasilan pendekatan hukum berbasis keadilan restoratif.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Rezeki Nasution dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor STTLP/B/1394. Dugaan penganiayaan terjadi pada 31 Agustus 2024 di Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mengacu pada Pasal 351 Jo 170 KUHP.

Namun, alih-alih melanjutkan ke proses pengadilan, kedua pihak sepakat menggunakan pendekatan Restorative Justice. Proses ini difasilitasi oleh Dr. Sa’i Rangkuti dan timnya, yang dikenal aktif memperjuangkan penyelesaian hukum yang humanis.

Pendekatan Restorative Justice

“Alhamdulillah, akhirnya Restorative Justice dapat tercapai antara klien kami, Muhammad Rezeki Nasution, dan Anto Cs. Proses ini mencerminkan nilai-nilai keadilan dan efisiensi hukum,” ungkap Dr. Sa’i Rangkuti saat diwawancarai di Medan, Senin, 18 November 2024.

Menurutnya, pendekatan ini mengedepankan asas keadilan, kepentingan umum, dan efisiensi. “Restorative Justice mengutamakan penyelesaian yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tambah alumnus Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), dan Universitas Prima Indonesia (UNPRI) ini. Ia juga dikenal sebagai putra sulung dari pasangan H.M. Imballo Rangkuti, SH, dan Dra. Nurlina Nasution.

Isi Surat Perdamaian

Surat kesepakatan damai yang ditandatangani pada 18 November 2024 menyebutkan kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak menyimpan dendam. Selain itu, pihak terlapor memberikan kompensasi sebesar Rp 1.500.000 kepada pelapor sebagai bagian dari penyelesaian.

Ucapan Terima Kasih dan Apresiasi Warga

Muhammad Rezeki Nasution menyampaikan terima kasihnya kepada tim advokasi Pasti Bobby Sumut.
“Saya sangat bersyukur kepada Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti dan timnya. Berkat mereka, masalah ini dapat selesai secara kekeluargaan,” ujarnya.

Warga sekitar juga memberikan apresiasi. “Dr. Sa’i Rangkuti dan timnya layak diacungi jempol. Pendekatan damai seperti ini patut dicontoh,” kata Ibu Dara, warga setempat.

Ibu Ika menambahkan, “Kinerja polisi, khususnya Polsek Medan Tembung, juga patut diapresiasi karena telah memfasilitasi hingga tercapainya perdamaian ini.”

Selaras dengan Program Bobby-Surya

Kesuksesan pendekatan ini juga mendukung visi Bobby Nasution dan Surya dalam program Kolaborasi Sumut Berkah. Salah satu fokusnya adalah penerapan Restorative Justice untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan damai.

Sebagai Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Dr. Sa’i Rangkuti menegaskan komitmennya terhadap visi ini, menjadikan keadilan restoratif sebagai jalan penyelesaian hukum yang efektif dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *