Hukum

Restorative Justice Selesaikan Konflik Muhammad Rezeki Nasution dan Anto Cs, Peran Dr. Sa’i Rangkuti Tuai Pujian

31
×

Restorative Justice Selesaikan Konflik Muhammad Rezeki Nasution dan Anto Cs, Peran Dr. Sa’i Rangkuti Tuai Pujian

Sebarkan artikel ini
Suasana perdamaian antara Muhammad Rezeki Nasution dengan Anto Cs didampingi Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH di Medan (18/11/2024). (pelitaharian.id/Foto: ist).

Medan, pelitaharian.id – Melalui proses panjang, kasus dugaan penganiayaan antara Muhammad Rezeki Nasution dan Anto Cs akhirnya menemui jalan damai. Berkat pendekatan Restorative Justice yang difasilitasi oleh Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, konflik ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan ini dicapai pada 18 November 2024 di Medan dan menjadi contoh keberhasilan pendekatan hukum berbasis keadilan restoratif.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Rezeki Nasution dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor STTLP/B/1394. Dugaan penganiayaan terjadi pada 31 Agustus 2024 di Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mengacu pada Pasal 351 Jo 170 KUHP.

Namun, alih-alih melanjutkan ke proses pengadilan, kedua pihak sepakat menggunakan pendekatan Restorative Justice. Proses ini difasilitasi oleh Dr. Sa’i Rangkuti dan timnya, yang dikenal aktif memperjuangkan penyelesaian hukum yang humanis.

Pendekatan Restorative Justice

“Alhamdulillah, akhirnya Restorative Justice dapat tercapai antara klien kami, Muhammad Rezeki Nasution, dan Anto Cs. Proses ini mencerminkan nilai-nilai keadilan dan efisiensi hukum,” ungkap Dr. Sa’i Rangkuti saat diwawancarai di Medan, Senin, 18 November 2024.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *