BELAWAN, pelitaharian.id – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial F (32) diamankan aparat kepolisian terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (22/4/2026).
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkoba di lingkungan tersebut. Setelah melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, SH., MH., pada Senin (27/4/2026) menerangkan bahwa langkah penegakan hukum tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi yang dinilai valid dari masyarakat sekitar.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan, kami kemudian melaksanakan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP A.R. Riza.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tersangka berada di dalam kamar rumahnya. Proses penggeledahan kemudian dilakukan secara menyeluruh hingga akhirnya ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.













