Hukum & Kriminal

Penggerebekan di Marelan Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan Barang Bukti Sabu

2
×

Penggerebekan di Marelan Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan Barang Bukti Sabu

Sebarkan artikel ini

Informasi Masyarakat Jadi Kunci, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Telusuri Dugaan Peredaran Narkotika

Tersangka dugaan kasus narkotika diamankan petugas di Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lanjutan, Senin (27/4/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

BELAWAN, pelitaharian.id – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial F (32) diamankan aparat kepolisian terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (22/4/2026).

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkoba di lingkungan tersebut. Setelah melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, SH., MH., pada Senin (27/4/2026) menerangkan bahwa langkah penegakan hukum tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi yang dinilai valid dari masyarakat sekitar.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan, kami kemudian melaksanakan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP A.R. Riza.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tersangka berada di dalam kamar rumahnya. Proses penggeledahan kemudian dilakukan secara menyeluruh hingga akhirnya ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.

“Pada saat penggerebekan, tersangka ditemukan berada di dalam kamar, dan barang bukti didapatkan dari atas lemari pakaian yang berada di dalam kamar tersebut,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, satu dompet berwarna emas, satu pipet runcing, serta uang tunai sebesar Rp21.000.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman di tengah masyarakat. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutup AKP A.R. Riza.