PADANG LAWAS, kedannews.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Barumun Tengah, Sabtu (18/04/2026) sore.
Penindakan yang berlangsung di Desa Ganal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan warga diterima petugas sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama. Menindaklanjuti hal itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA A. Sihotang, S.H langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial AH (20), yang kemudian diamankan sekitar pukul 15.00 WIB bersama barang bukti. Pada saat yang sama, petugas juga mengamankan seorang lainnya berinisial RHD (21) yang berada di lokasi.
Dari pengembangan awal, polisi bergerak menuju Pasar Binanga untuk menelusuri keterlibatan tersangka lain. Di lokasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan di rumah AS (24) dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika di dalam kamar.












