Hukum & Kriminal

Penggerebekan Sabu di Barumun Tengah, Empat Pria Diamankan Polres Palas

7
×

Penggerebekan Sabu di Barumun Tengah, Empat Pria Diamankan Polres Palas

Sebarkan artikel ini

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Kembangkan Kasus hingga Tangkap Terduga Pemasok

Tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu, alat pendukung, serta ponsel milik pelaku diamankan petugas di Mapolres Padang Lawas untuk kepentingan penyidikan, Sabtu (18/04/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

PADANG LAWAS, kedannews.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Barumun Tengah, Sabtu (18/04/2026) sore.

Penindakan yang berlangsung di Desa Ganal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan warga diterima petugas sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama. Menindaklanjuti hal itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA A. Sihotang, S.H langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial AH (20), yang kemudian diamankan sekitar pukul 15.00 WIB bersama barang bukti. Pada saat yang sama, petugas juga mengamankan seorang lainnya berinisial RHD (21) yang berada di lokasi.

Dari pengembangan awal, polisi bergerak menuju Pasar Binanga untuk menelusuri keterlibatan tersangka lain. Di lokasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan di rumah AS (24) dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika di dalam kamar.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari AS, sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial AAS (35) yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengejaran oleh tim opsnal.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AAS beserta barang bukti tambahan yang diduga narkotika jenis sabu. Dengan demikian, total empat orang diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus ini.

Dari tangan AS, polisi menyita dua paket kecil sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu bal plastik klip kosong, dua sendok sabu berbahan pipet plastik, satu unit ponsel Android, serta uang tunai Rp260.000.

Sementara dari AAS, ditemukan empat paket sabu dengan berat brutto mencapai 9,89 gram dan satu unit ponsel. Adapun AH diketahui hanya memiliki satu unit ponsel dan uang tunai Rp50.000 saat diamankan.

Pihak kepolisian melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Padang Lawas Bripka Ginda K. Pohan menyampaikan bahwa seluruh tersangka kini telah dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya tim opsnal membawa seluruh tersangka ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Bripka Ginda K. Pohan.

Polres Padang Lawas menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.