Hukum

Hasil Mediasi BKM Darul Amin Diminta Dihormati, Kuasa Hukum Ingatkan Soal Kegaduhan di Masjid

×

Hasil Mediasi BKM Darul Amin Diminta Dihormati, Kuasa Hukum Ingatkan Soal Kegaduhan di Masjid

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum BKM Darul Amin, Dr. M. Sa’i Rangkuti, saat memberikan keterangan terkait hasil mediasi antara BKM dan Nazir Wakaf Masjid Darul Amin, Medan Tembung, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

MEDAN TEMBUNG, pelitaharian.id — Kuasa hukum Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Darul Amin, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., meminta seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan antara BKM dan Nazir Wakaf Masjid Darul Amin menghormati proses serta hasil mediasi yang telah dilaksanakan di Kantor Camat Medan Tembung.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dari pihak BKM mengenai keberatan terhadap aktivitas BKM setelah hasil mediasi ditempelkan di lingkungan Masjid Darul Amin.

Foto Setelah Mediasi BKM dan Nazir Wakaf di Kantor Camat Medan Tembung Rabu, 16 September 2026 (pelitaharian.id/ist)

Mediasi berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, di Aula Kantor Camat Medan Tembung, Jalan Kapt. M. Jamil Lubis No. 107, Medan. Pertemuan tersebut difasilitasi Kepala KUA Kecamatan Medan Tembung, H. Masril Halomoan Harahap, M.A., dengan agenda mencari penyelesaian atas persoalan antara Nazir Wakaf dan BKM Masjid Darul Amin.

Berdasarkan surat undangan KUA Kecamatan Medan Tembung tertanggal 11 September 2026, pertemuan itu melibatkan sejumlah unsur terkait. Di antaranya pengurus BKM Darul Amin, Nazir Wakaf Masjid Darul Amin, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Medan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Medan, Ketua BWI Kota Medan, Camat Medan Tembung, Kapolsek Medan Tembung, Danramil 0201-03 Medan Denai, DMI Kota Medan, MUI Medan Tembung dan Lurah Kelurahan Tembung.

Hasil Mediasi Atur Kewenangan BKM dan Nazir Wakaf

Dalam Berita Acara Pelaksanaan Rapat Mediasi, tercatat pertemuan tersebut membahas upaya penyelesaian persoalan antara BKM dan Nazir Wakaf Masjid Darul Amin.

Pertemuan kemudian menghasilkan sejumlah kesepakatan mengenai pembagian kewenangan dan pengelolaan kegiatan yang berkaitan dengan masjid.

Salah satu kesepakatan menyebutkan kegiatan kemakmuran masjid, seperti pengaturan imam salat, khatib Jumat, pengajian dan majelis taklim, menjadi kewenangan BKM.

Sementara itu, jamaah yang berinfak atau bersedekah kepada masjid dapat diterima oleh BKM. Adapun jamaah yang mewakafkan hartanya kepada Masjid Darul Amin diarahkan kepada Nazir Wakaf.

Dalam berita acara tersebut juga disebutkan BKM menyerahkan surat-surat sertifikat tanah wakaf maupun dokumen tanah yang belum bersertifikat wakaf kepada Kepala KUA Medan Tembung. Untuk tanah yang belum bersertifikat wakaf, proses pengurusannya selanjutnya akan dilakukan secara bersama-sama.

Sa’i Rangkuti menyatakan pihaknya menghormati hasil mediasi sekaligus mengapresiasi KUA Kecamatan Medan Tembung yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Kami menghormati hasil keputusan mediasi dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KUA Medan Tembung yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Yang paling penting adalah semua pihak menghormati kesepakatan yang telah dibuat,” ujar Sa’i Rangkuti, Sabtu (3/10/2026).

BKM Minta Persoalan Tak Berkembang Jadi Kegaduhan

Menurut Sa’i Rangkuti, pihaknya kemudian menerima informasi dari kliennya, Ketua BKM Darul Amin Abdul Muthalib Batubara, mengenai adanya pihak yang disebut mengaku sebagai anggota Nazir Wakaf dan menyampaikan keberatan terhadap aktivitas BKM setelah hasil mediasi ditempelkan di lingkungan Masjid Darul Amin.

Sa’i menegaskan informasi tersebut merupakan laporan yang diterima pihaknya dari klien. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kegaduhan di lingkungan masjid.

“Kami meminta semua pihak tunduk dan menghormati isi kesepakatan yang telah dibuat dalam forum mediasi. Kalau ada pihak yang tidak setuju atau merasa keberatan, silakan menempuh upaya hukum atau langkah hukum yang tersedia. Jangan kemudian membuat kegaduhan di lingkungan masjid,” tegasnya.

Ia mengatakan pihak BKM mengedepankan penyelesaian secara damai. Seluruh pihak juga diharapkan dapat menjalankan peran masing-masing sesuai kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara mediasi.

Dokumen Tanah Masjid Diserahkan kepada Kepala KUA

Sebelumnya, Berita Acara Serah Terima Surat-Surat Tanah Masjid Darul Amin tertanggal 23 September 2026 juga mencatat penyerahan sejumlah dokumen tanah Masjid Darul Amin.

Dokumen tersebut diserahkan Ketua BKM Abdul Muthalib Batubara kepada Kepala KUA Kecamatan Medan Tembung, H. Masril Halomoan Harahap, M.A.

Dalam berita acara serah terima itu tercantum empat dokumen. Di antaranya Surat Hak Milik Nomor 94 Sertifikat Wakaf Desa Tembung, surat keterangan Camat Nomor 393.83/…/SKT/TB-MT/2011, surat keterangan Camat Nomor 594/…/SKT-TMT/VII/2000, serta Surat Keterangan Notaris Pelepasan Ganti Rugi Nomor 657/PTT-SDBT/AG/III/2026.

Dokumen serah terima tersebut menyatakan pihak kedua menyimpan surat-surat tersebut dan tidak menyerahkannya kepada pihak lain kecuali atas izin Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Medan dan diketahui pihak BKM Darul Amin.

Sa’i Rangkuti kembali meminta agar setiap perbedaan pendapat mengenai persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia.

“Kalau memang ada perbedaan pendapat, mari ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan administrasi dan kewenangan kemudian menimbulkan konflik baru di tengah jamaah. Klien kami ingin suasana Masjid Darul Amin tetap kondusif,” kata Sa’i Rangkuti.

Ia menegaskan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara baik. Kepentingan jamaah serta ketertiban di lingkungan Masjid Darul Amin, menurutnya, perlu tetap menjadi perhatian seluruh pihak.

Ketua BKM Darul Amin, Abdul Muthalib Batubara, mendukung pernyataan kuasa hukumnya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., agar seluruh pihak menghormati hasil mediasi. Ia berharap setiap keberatan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku tanpa menimbulkan kegaduhan di lingkungan Masjid Darul Amin.

“Kami mendukung apa yang disampaikan kuasa hukum. Kami berharap hasil mediasi dihormati dan Masjid Darul Amin tetap kondusif,” ujar Abdul Muthalib.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan