Hukum

Hasil Mediasi BKM Darul Amin Diminta Dihormati, Kuasa Hukum Ingatkan Soal Kegaduhan di Masjid

×

Hasil Mediasi BKM Darul Amin Diminta Dihormati, Kuasa Hukum Ingatkan Soal Kegaduhan di Masjid

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum BKM Darul Amin, Dr. M. Sa’i Rangkuti, saat memberikan keterangan terkait hasil mediasi antara BKM dan Nazir Wakaf Masjid Darul Amin, Medan Tembung, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Hasil Mediasi Atur Kewenangan BKM dan Nazir Wakaf

Dalam Berita Acara Pelaksanaan Rapat Mediasi, tercatat pertemuan tersebut membahas upaya penyelesaian persoalan antara BKM dan Nazir Wakaf Masjid Darul Amin.

Pertemuan kemudian menghasilkan sejumlah kesepakatan mengenai pembagian kewenangan dan pengelolaan kegiatan yang berkaitan dengan masjid.

Salah satu kesepakatan menyebutkan kegiatan kemakmuran masjid, seperti pengaturan imam salat, khatib Jumat, pengajian dan majelis taklim, menjadi kewenangan BKM.

Sementara itu, jamaah yang berinfak atau bersedekah kepada masjid dapat diterima oleh BKM. Adapun jamaah yang mewakafkan hartanya kepada Masjid Darul Amin diarahkan kepada Nazir Wakaf.

Dalam berita acara tersebut juga disebutkan BKM menyerahkan surat-surat sertifikat tanah wakaf maupun dokumen tanah yang belum bersertifikat wakaf kepada Kepala KUA Medan Tembung. Untuk tanah yang belum bersertifikat wakaf, proses pengurusannya selanjutnya akan dilakukan secara bersama-sama.

Sa’i Rangkuti menyatakan pihaknya menghormati hasil mediasi sekaligus mengapresiasi KUA Kecamatan Medan Tembung yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.

Sumpah Pemuda Pemko Medan