Medan, pelitaharian.id – Sebanyak 800 peserta hadir dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Acara tersebut digelar pada Minggu sore (12/01/2025) di Komplek La Vallee, Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Camat Medan Perjuangan, Faisal Harahap, S.KOM, M.AP, Lurah Tegal Rejo, Sonang Saing, SE, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, jajaran pengurus PDI Perjuangan Kecamatan Medan Perjuangan, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
Pentingnya Kesadaran Warga
Dalam pidatonya, Wong Chun Sen menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih.
“Masyarakat perlu lebih peduli terhadap pengelolaan sampah, mulai dari memilah hingga membuangnya tepat waktu. Saya berharap warga Kota Medan bekerja sama dengan pemerintah agar lingkungan kita bebas sampah,” tegas Wong Chun Sen.













