Politik & Pemerintahan

Bayar Pajak Dapat Diskon! Ini Kebijakan Baru Pemkab Sergai yang Wajib Diketahui

24
×

Bayar Pajak Dapat Diskon! Ini Kebijakan Baru Pemkab Sergai yang Wajib Diketahui

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan saat memimpin sosialisasi kebijakan ini dalam pertemuan bersama aparat desa dan Kecamatan Teluk Mengkudu di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekdakab) Sergai, Kompleks Kantor Bupati, Sei Rampah, Kamis (13/3/2025). (Foto: ist/pelitaharian.id).
Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan saat memimpin sosialisasi kebijakan ini dalam pertemuan bersama aparat desa dan Kecamatan Teluk Mengkudu di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekdakab) Sergai, Kompleks Kantor Bupati, Sei Rampah, Kamis (13/3/2025). (Foto: ist/pelitaharian.id).

Pegajahan, pelitaharian.id – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus menggencarkan upaya peningkatan kesadaran pajak daerah dengan pendekatan inklusif. Dalam kunjungan kerja ke Kecamatan Pegajahan pada Kamis (13/3/2025), Wakil Bupati Sergai H. Adlin Tambunan menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi kunci utama suksesnya kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Kebijakan pajak tidak hanya soal regulasi, tetapi juga bagaimana masyarakat memahami, menerima, dan berpartisipasi dalam penerapannya,” ujar Adlin Tambunan di hadapan kepala desa, lurah, dan perangkat kecamatan.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemkab Sergai telah menerapkan kebijakan baru yang lebih fleksibel. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, masyarakat yang membayar pajak lebih awal akan mendapatkan insentif diskon.

  • Pembayaran dalam dua bulan pertama setelah penetapan mendapat diskon 10 persen.
  • Pembayaran dalam dua hingga tiga bulan pertama mendapat diskon 8 persen.
  • Pembayaran dalam tiga bulan pertama mendapat diskon 5 persen.

Setelah melewati empat bulan, insentif tidak lagi diberikan.”Dengan sistem ini, kami berharap kepatuhan pajak meningkat tanpa harus bergantung pada stimulus yang kurang efektif,” jelas Adlin.

Selain insentif diskon, Pemkab Sergai juga memberikan pembebasan PBB-P2 bagi lahan pertanian basah (sawah) dengan luas maksimal 2.800 meter persegi atau setara 7 rante. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 83/18.34/2025 dan diharapkan dapat meringankan beban petani serta mendukung ketahanan pangan daerah.

Adlin Tambunan juga meminta kepala desa dan lurah untuk aktif dalam mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat dan prosedur pembayaran pajak.

“Keterlibatan kepala desa dan perangkatnya sangat krusial. Pajak yang terkumpul nantinya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” tambahnya.

Camat Pegajahan, Abdi Rasoki Pulungan, S.Pd, M.AP, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan ini. “Kami siap membantu menyosialisasikan program ini karena kami yakin pajak yang dikelola dengan baik akan membawa manfaat bagi daerah,” ungkapnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Inspektur Sergai Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, perwakilan OPD terkait, serta perangkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Pegajahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *