Medan, pelitaharian.id – Program bantuan pemerintah melalui Dinas Pendidikan untuk Revitalisasi UPT SPF Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101752, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai kontrak sebesar Rp980.304.588 yang bersumber dari APBN Tahun 2025, menuai sorotan publik.
Pantauan tim wartawan di lokasi pada Jumat pagi (3/10/2025), pekerjaan revitalisasi sekolah tersebut sudah berlangsung. Namun, ditemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya, tidak adanya plang proyek dari pihak pelaksana, tidak terlihat perusahaan kontraktor maupun konsultan pengawas sebagaimana lazimnya proyek pemerintah, serta adanya indikasi bahwa pekerjaan dilakukan langsung oleh pihak sekolah.
Pada papan informasi kegiatan tercantum struktur P2SP yang memuat beberapa nama, antara lain:
-
Friska Situmorang, S.Pd (Kepala Sekolah)
-
Naldes
-
Riki Govan Sinaga
-
Desi Syafitri Br Ginting, S.Pd (Bendahara Sekolah)
-
Irwan
-
Irvan
Dari daftar tersebut, hanya Kepala Sekolah dan Bendahara yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara nama-nama lain disebut tidak memiliki kaitan langsung dengan kedinasan di sekolah tersebut.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa mekanisme pelaksanaan program revitalisasi senilai hampir Rp1 miliar tersebut tidak melalui proses seleksi dan tender terbuka, melainkan ditangani langsung oleh internal sekolah.
Ketika dikonfirmasi pada Jumat siang (3/10/2025) sekitar pukul 13.36 WIB, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi ini.
Sejumlah warga setempat menyampaikan harapan agar pihak Inspektorat, Dinas Pendidikan Deli Serdang, Bupati Deli Serdang, serta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, segera melakukan penelusuran lebih lanjut. Mereka menilai, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBN harus dijaga agar manfaat proyek benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan dunia pendidikan.












